Jakarta [SPFM], Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan sementara dua anggota DPR, karena tersangkut kasus pidana. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jumat (16/12).
Pengambilan keputusan itu setelah Badan Kehormatan merekomendasikan dua anggota dewan diberhentikan sementara lantaran tersangkut kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Ketua Badan Kehormatan DPR Muhammad Prakoso menjelaskan, sesuai Undang-Undang MD3- MPR, DPR, DPRD, DPD, anggota dewan yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, menurut Prakoso, anggota itu harus dipecat.
Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh
Meski demikian, Prakosa tak mau menyebut siapa dua anggota dewan itu. Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang paripurna juga tak menyebut nama anggota itu, saat meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir. [kcm/ary]