SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan kasus penembakan antaranggota pengawal Kadiv Propam Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Dua polisi saling tembak hingga berujung satu tewas terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.

Bagaimana nasib Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo atas kejadian saling tembak dua anak buahnya itu? Akankah ia mendapat sanksi?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak antarajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada tim gabungan bekerja secara profesional.

Kapolri menegaskan pihaknya tidak gegabah dalam bersikap menentukan nasib Irjen Pol. Ferdy Sambo menyusul kasus penembakan antara ajudannya Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Dipimpin Wakapolri, Tim Gabungan Usut Kasus Adu Tembak Dua Polisi

“Tentunya kami tidak boleh terburu-buru. Yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kapolri telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas satuan kerja internal Polri dan juga mitra eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Tim ini bekerja untuk membuat terang perkara dan menjawab keraguan masyarakat terkait dengan profesionalitas Polri dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Mendiang Brigadir J Adu Tembak dengan Petembak Nomor 1 Brimob

Dijelaskan Kapolri, tim gabungan dipimpin Wakapolri dibantu Inspektur Pengawasan Umum (Irwansum), Kabareskim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri bidang SDM, dan melibatkan Provost serta Pengamanan Internal (Paminal).

“Tim dipimpin oleh Pak Wakapolri dan Irwasum serta diikuti teman-teman dari Kompolnas dan Komnas HAM. Jadi, saya kira beliau-beliau juga kredibel untuk tangani masalah ini,” kata Sigit.

Secara pidana, kata Sigit, kasus di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan namun akan diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bharada E, Penembak Brigadir J Ternyata Pelatih Menembak Brimob

Sementara itu, tim gabungan bergerak mengawasi penyelidikan dan penyidikan serta memberikan masukan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Tim bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Tentunya nanti rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu yang kami jadikan untuk mengambil kebijakan,” kata Sigit.

Desakan untuk mencopot Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) agar memperoleh kejelasan motif dari penembakan yang terjadi di antara ajudannya.

Baca Juga: Kasus Saling Tembak Polisi Aneh, Kapolri Diminta Transparan ke Publik

Senada dengan IPW, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpandangan bahwa peristiwa terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri dan korban sebagai ajudannya sehingga sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di tengah masyarakat apabila Irjen Pol. Ferdy Sambo masih menjabat.

“Karena akan diragukan obektivitasnya, Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Pol. Sambo sebagai Kadiv Propam,” kata Rukminto.

Baca Juga: Presiden Minta Saling Tembak Polisi Berujung Maut Diusut Tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya