SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan pembongkaran THR Sriwedari, Solo, Senin (22/1/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/SOLOPOS)

DSKS menolak rencana Pemkot Solo untuk membangun Masjid Taman Sriwedari.

Solopos.com, SOLO — Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) menolak pembangunan Masjid Taman Sriwedari lantaran berada di lahan sengketa. DSKS meminta Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo membatalkan rencana pembangunan masjid tersebut di Sriwedari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai solusi, DSKS mengusulkan agar masjid dibangun di lahan bekas markas Polwil Surakarta kini digunakan sebagai kantor Satlantas Polresta Solo. Penolakan rencana pembangunan Masjid Taman Sriwedari dilakukan anggota DSKS dalam aksi demo di gapura Sriwedari, Minggu (28/1/2018).

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan DSKS Mendukung Pemkot Solo Mendirikan Masjid Raya Solo Tapi Tidak Di Sriwedari, serta melakukan orasi di lokasi bekas Taman Hiburan Rakyat (THR) yang bakal digunakan untuk membangun masjid tersebut.

“Tanah ini secara inkracht [keputusan hukum tetap] sudah milik Ahli Waris R.M.T. Wiryodiningrat. Bahkan putusan hukumnya sudah jelas dan prosesnya dalam masa eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN),” kata Divisi Advokasi DSKS Endro Sudarsono.

Mestinya Pemkot mematuhi putusan hukum. Dia pun menjelaskan bahwa masjid tidak diperkenankan dibangun di lahan sengketa. Pembangunan masjid harus dibangun di lahan yang tidak bermasalah dan bersih lahir batin. “Dalam kajian fiqih masjid yang didirikan diatas lahan sengketa atau tempat yang tidak tepat namanya masjid dhirar,” katanya.

Endro meminta Wali Kota untuk membatalkan rencana pembangunan masjid di Sriwedari. Pemkot dinilai masih memiliki lahan lain di jantung kota tepatnya di Jl. Slamet Riyadi, yakni lahan bekas kantor Polwil yang kini digunakan sebagai kantor Satlantas Polresta Solo.

“Jangan sampai pembangunan masjid bermasalah dikemudian hari. Pada intinya kami tidak menolak pembangunan masjid, tapi bukan di lahan sengketa.”

Endro mengatakan Pemkot sudah semestinya menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris lebih dulu terkait rencana pembangunan masjid di Sriwedari. Namun sejauh ini, dia menganggap Pemkot belum memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan ahli waris. Padahal, katanya, ahli waris juga memiliki ide untuk pembangunan masjid di lahan ini. Jika terkomunikasikan dengan baik maka dalam proses eksekusi lahan nanti bisa mengubah dari hak milik menjadi tanah hibah atau wakaf.

“Peninjauan Kembali [PK] yang dilakukan Pemkot 2016 lalu kan sudah ditolak. Sehingga ini resmi milik ahli waris dan akan dieksekusi,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyampaikan pembangunan masjid Taman Sriwedari tidak bermasalah. Pemkot Solo telah menguasai tanah tersebut dengan diterbitkannya hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan sengketa Sriwedari.

Kembalinya tanah HP tersebut membuat langkah Pemkot untuk mengakuisisi Sriwedari terbuka lebar. Merujuk data, Pemkot memiliki empat sertifikat tanah di lahan Sriwedari. Yaitu Hak Pakai (HP) 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari; HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara, dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73 digunakan untuk Bank Solo. Keempat sertifikat itu sekarang dimiliki oleh Pemkot.

“Kami sudah sah sebagai pemegang hak tanah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya