SOLOPOS.COM - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Bisnis-Arief Hermawan P)

Solopos.com, JAKARTA -- Aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dianggap sebagai larangan bagi aparatur sipil negara atau ASN naik ojek online atau ojol akhirnya direvisi. Sebelumnya, aturan tersebut sempat diprotes oleh para driver atau pengemudi ojol.

Aturan tersebut sebenarnya merupakan pedoman tatanan baru atau new normal bagi ASN. Namun para pengemudi ojek online menilai aturan dari Kemendagri sebagai larangan menggunakan transportasi berbasis aplikasi.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengklarifikasi bahwa aturan tersebut bukan merupakan larangan bagi ASN untuk naik ojol. Hudori mengatakan sejatinya aturan ini merupakan panduan bagi ASN agar berhati-hati dalam menggunakan transportasi umum. Itu termasuk transportasi online seperti ojek.

Untuk itu, demi mencegah tafsir ganda, pihaknya telah menerbitkan aturan terbaru yang merevisi aturan yang diprotes para driver ojol itu. Aturan baru tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No 440-842/2020.

Isinya tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan baru itu, tidak ada anjuran apalagi larangan bagi ASN untuk naik ojol.

“Makanya daripada dimultitafsirkan oleh publik secara luas. Atas saran dan petunjuk arahan bapak Mendagri [Tito Karnavian] kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” ujar Hudori dalam siaran pers, Minggu (31/5/2020).

Bukan Kewenangan Kemendagri

Sebelum dilakukan revisi, aturan ini mengesankan bahwa ada larangan ASN naik ojol pada masa new normal atau kenormalan baru. Tak hanya itu, ojek juga dikabarkan dilarang beroperasi.

“Poin krusial yang menjadi kesalahpahaman sebenarnya tidak menjadi kewenangan Mendagri. Dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojol atau ojek konvensional,” katanya.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta para pengemudi ojek online tidak resah. Karena tak ada larangan bagi PNS naik ojol, dia berharap para driver pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya