SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Para pengemudi ojek online Gojek yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) akan menggelar mogok nasional pada hari pertama Ramadan, yaitu Senin (6/5/2019).

Alasannya, karena Gojek kembali menurunkan tarifnya di bawah aturan Kementerian Perhubungan sejak Sabtu (4/5/2019) lalu. Ketua Umum PPTJDI sekaligus Presidium Nasional Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono, menuturkan bahwa para pengemudi merasakan terjadinya perubahan tarif Gojek dari sebelumnya sesuai KP No. 348/2019 menjadi kembali di bawah Rp2.000/km.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Ojol se-Indonesia protes keras, diturunkan lagi oleh Go-jek tarif ke posisi semula di bawah Rp2000/km dan masih gross [kotor], kami ojol masih dikenakan potongan 20%,” katanya, Minggu (5/5/2019).

Padahal, secara aturan untuk wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah sebesar Rp2.000/km dan belum termasuk potongan aplikator. Artinya, tarif yang dibebankan ke konsumen per km berada di atas batas bawah Rp2.000/km.

Menurutnya, aplikator tersebut telah melecehkan aturan tentang KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi haruslah tetap berpedoman pada prinsip keselamatan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Aksi mogok tersebut akan dilakukan pada Senin (6/5/2019) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Aksi mogok tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Jika aksi mogok maupun upaya dialogis persuasif tidak juga membawa hasil. Maka, aksi unjuk rasa massal turun ke jalan akan terjadi secara besar-besaran serentak nasional,” tegasnya.

Padahal, menurutnya yang diinginkan oleh para pengemudi Ojol itu mudah, bahwa seluruh aplikator menaati aturan pemerintah. Dia juga menyebut akan bertemu dengan Kementerian Perhubungan membahas mengenai persoalan tersebut.

“Senin besok kami akan hubungi Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan,” katanya. Sementara itu, pihak aplikator Gojek sampai berita ini diturunkan belum mau memberikan tanggapan terkait rencana aksi mogok tersebut.

Tarif batas bawah untuk zona I (Sumatra, Jawa, Bali) Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp7.000-Rp10.000. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312-Rp3.000 per km.

Sementara itu, tarif batas bawah untuk zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per Km. Sementara, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000–Rp10.000. Maka, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400–3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.

Untuk zona III (Kalimantan, NTB, dan wilayah timur), tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama berkisar Rp7.000–Rp.10.000. Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometer di zona III antara Rp2.625–Rp3.250.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya