SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dua orang warga asal Solo, Abadi Ndaru Purwoko, 53, warga Jebres, Solo, dan Sudarno, 54, warga Nusukan, Solo, menjadi bulan-bulanan warga di wilayah Dukuh/Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Dia tepergok mencuri ponsel merek Samsung J1, Rabu (6/3/2019).

Kedua pria tersebut kini diperiksa di Mapolsek Ngrampal, Sragen. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Ngrampal AKP Agus Irianto saat dihubungi Solopos.com, Rabu (6/3/2019) siang, menyampaikan peristiwa itu terjadi pada pukul 10.00 WIB di bengkel las Milik Eko Susanto, 18, di Dukuh Bibis, Ngarum, Ngrampal. Saat itu, korban sedang membuat kandang burung di depan bengkel.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Tiba-tiba korban didatangi dua orang. Pelaku Abadi menanyakan harga kandang burung tersebut. Sementara pelaku satunya, Sudarno, masuk ke dalam rumah yang kebetulan juga untuk bengkel las lewat belakang. Sudarno mengambil ponsel Sambung yang baru di-charger di lemari. Setelah mengambil ponsel, mereka pun kabur dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter dengan pelat nomor AD 2963 BB,” ujar Kapolsek.

Korban sontak langsung berteriak maling dan mengejar kedua pelaku tersebut dan terjadilah aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku. Agus Prawoto yang tinggal di utara Pasar Ngarum ikut mengejar. Agus menyampaikan ada tiga orang yang ikut mengejar, salah satunya anggota Polsek Ngrampal Ambar Woko yang saat itu patroli dengan mobil pribadi ikut mengejar.

“Pelaku melaju ke selatan kemudian belon kiri. Ternyata masuk gang buntu. Pelaku lewat jalan sempit di antara sela-sela rumah. Pak Ambar menghentikan mobilnya dan kuncinya di buang begitu saja. Polisi itu langsung menyabet motor warga dan langsung melaju memburu pelaku. Saya sempat kebablasan dan akhirnya balik dan ikut di belakang Pak Ambar. Pelaku akhirnya melalui jalan persawahan yang jelek. Ternyata di tengah jalan itu para petani dan warga sudah mengadang di tengah jalan. Saat itulah, kedua pelaku tertangkap,” jelasnya.

Agus mengatakan kedua pelaku memang sempat terkena bogem mentah dari warga. Beruntung lukanya tidak parah karena warga diperingatkan aparat Polsek Ngrampal yang kebetulan ikut mengejar. Kedua pelaku lalu digelandang ke Mapolsek Ngrampal. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya