Jumat, 16 Desember 2011 - 14:29 WIB

Draft revisi UU 13/2003 belum pernah ada

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah secara resmi belum memgeluarkan draft final revisi Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani, Jumat (16/12) mengatakan sampai saat ini pemerintah belum pernah mengedarkan draft final revisi UU 13/2003 yang berisi perubahan subtansi menyangkut sejumlah isu krusial, seperti Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT), Outsousing, pesangon, dan lain-lain ke publik.

Pemerintah masih melakukan pembahasan mendalam yang melibatkan antar kementerian dan semua stake holder. [miol/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif