SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah secara resmi belum memgeluarkan draft final revisi Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani, Jumat (16/12) mengatakan sampai saat ini pemerintah belum pernah mengedarkan draft final revisi UU 13/2003 yang berisi perubahan subtansi menyangkut sejumlah isu krusial, seperti Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT), Outsousing, pesangon, dan lain-lain ke publik.

Pemerintah masih melakukan pembahasan mendalam yang melibatkan antar kementerian dan semua stake holder. [miol/ard]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya