Jakarta [SPFM], Pemerintah secara resmi belum memgeluarkan draft final revisi Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani, Jumat (16/12) mengatakan sampai saat ini pemerintah belum pernah mengedarkan draft final revisi UU 13/2003 yang berisi perubahan subtansi menyangkut sejumlah isu krusial, seperti Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT), Outsousing, pesangon, dan lain-lain ke publik.
Pemerintah masih melakukan pembahasan mendalam yang melibatkan antar kementerian dan semua stake holder. [miol/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi