SOLOPOS.COM - Ilustrasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej. Edward mengungkapkan draf RUU KHUP mengenai penghinaan presiden dan wapres. (SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY)

Solopos.com, JAKARTA- Pemerintah dan DPR sedang menggodok draf terbaru Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rancangan itu salah satu pasalnya mengatur mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres).

Aturan itu tercantum dalam Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarief Hiariej, mengatakan pasal itu merupakan delik aduan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan pasal penghinaan terhadap kepala negara berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Mega Tampilkan Prananda, Potensi Muncul Kubu-Kubuan di Internal PDIP

"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (7/6/2021).

Karena sudah menjadi delik aduan, Eddy menegaskan presiden dan wakil presiden harus membuat laporan mereka sendiri.

"Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.

Pekan Ini, Arab Saudi Umumkan Kepastian Ibadah Haji 2021

 

Ancaman 4,5 Tahun

Untuk diketahui, draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat (1) dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 218

(1) Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Publik Antusias Nobar Film the EndGame soal Pelemahan KPK

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dana Haji Capai Rp150 Triliun, BPKH Jamin Tidak untuk Infrastruktur

 

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya