SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9/2019), soal penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menanggapi Revisi UU Pemasyarakatan. (Antara - Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR, Rabu (9/11/2022).

Wamenkumham Eddy O.S Hiariej mengatakan draf terbaru tersebut merupakan hasil 69 masukan masyarakat, empat proofreaders terhadap batang tubuh, dan hasil dialog publik di 11 kota di seluruh Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Draf RKUHP terbaru terdapat 627 pasal. “Ini adalah naskah 9 November, ada 69 item perubahan, ada penghapusan 5 pasal. Jadi dari 632 menjadi 627, lima pasal dihapus. Kemudian ada yang reformulasi, kemudian ada yang reposisi, ada yang dihapus, dan juga ada pasal yang ditambahkan,” ujar Eddy kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Meski begitu, Komisi III DPR masih akan mengecek kembali draf RKUHP yang baru diserahkan Kemenkumham.

Nantinya, DPR dan Kemenkumham kembali melakukan pembahasan pada 21 dan 22 November 2022.

Berikut pasal yang dihapus, direformulasi, dan ditambah, dan reposisi berdasarkan draf RKHUP 9 November 2022:

Penghapusan

Pasal advokat curang; praktek dokter dan dokter gigi; penggelandangan; unggas dan ternak yang melewati kebun; dan dua pasal tindak pidana lingkungan hidup.

Reformulasi

Menambahkan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama; mengubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi “pemerintah”; dan mengubah penjelasan pasal 218 RKUHP mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden.

Penambahan

Menambahkan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Reposisi Tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Draf RKUHP Terbaru: Berikut Pasal yang Dihapus, Diubah, dan Ditambah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya