SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Jogja (Solopos.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diam-diam memasukan kembali draf usulan RUUK mengenai pengisian jabatan gubernur ke DPR, yang memungkinkan calon selain Sultan. Sementara itu, 23 November mendatang Sri Sultan Hamengku Buwono dijadwalkan bertemu dengan Komisi II DPR membahas RUUK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Poin mengenai suksesi gubernur tersebut tercantum dalam draf RUUK usulan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan dibukukan satu berkas dengan draf mengenai pertanahan. Anggota Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto kepada waratwan, Jumat (18/11) menyatakan, draf tersebut disampaikan Dirjen Otda saat membahas RUUK DIY bersama Panja Komisi II DPR, Kamis (17/11) kemarin dalam rapat yang berlangsung tertutup.

“Rapatnya tertutup Tim Asistensi tidak bisa ikut, memang rapatnya katanya membahas soal pertanahan, tapi dalam draf pertanahan yang disampaikan Dirjen Otda itu masih dicantumkan masalah pemilihan gubernur. Saya dapat drafnya dari DPR. Saya nggak tahu apakah itu juga dibahas saat itu atau akan dibahas kapan,” terang Achiel.

Padahal kata dia pembahasan mengenai suksesi gubernur sebelumnya telah mengerucut pada inti persoalan yakni Sultan sebagai gubernur atau gubernur adalah Sultan. Kesepakatan tersebut sesuai komitmen Sultan bersama presiden akhir September lalu yang disaksikan Menteri Dalam Negegri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Serta disepakati dalam konsinyering Panja Komisi II di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Bila ternyata eksekutif membuka kembali pembahasan mengenai suksesi gubernur sesuai draf tersebut artinya menurut Achiel pemerintah pusat tidak konsisten pada kesepakatan awal mengenai penetapan. Dampak selanjutnya adalah pembahasan RUUK yang terancam molor. “Bisa jadi nggak sampai satu tahun pembahasannya, deadlock lagi seperti pada 2009, kalau dibuka kembali pembahasan itu, namanya pusat tidak konsisten,” ujarnya.

Poin mengenai suksesi gubernur yang terlampir dalam draf tersebut lanjut Achiel terdapat tiga opsi. Pertama pengajuan nama Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY oleh DPRD. Jadi lembaga itulah yang akan melakukan verifikasi syarat-syarat misalnya usia calon gubernur, kesehatan dan syarat lainnya. Opsi ke dua, bila Sultan dan Paku Alam tak bersedia menjadi gubernur dan wakil gubernur maka yang maju berasal dari kerabat keraton demikian sebaliknya bila Sultan bersedia maju sebagai gubernur maka kerabat keraton tak dibolehkan. Namun bila ternyata kerabat keraton juga tak bersedia maka masyarakat umum boleh mencalonkan diri sebagai gubernur DIY.

Opsi tersebut menurutnya sangat berpotensi menimbulkan peluang calon lain dari masyarakat umum untuk maju sebagai gubernur bila ternyata DPRD menyatakan Sultan tak memenuhi syarat sebagai gubernur. Atas kemunculan draf suksesi gubernur itu pun menurutnya tak ada klarifikasi dari Kemendagri. Achiel menambahkan, pada 24 September mendatang Panja Komisi II bakal mengadakan rapat konsinyering kembali. “Tanggal 24 ada pertemuan lagi konsinyering oleh Panja, nggak tahu apakah juga bakal membahas draf soal pemilihan gubernur itu,” lanjutnya.

Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, masih bakal mencermati draf tersebut. “Saya belum tahu jelas. Saya belum lihat jelas foto kopinya, nanti kami lihat dengan Tim Asistensi,” katanya.

Sultan juga memberitahukan 23 November mendatang dirinya diundang Panja Komisi II untuk membahas RUUK. Namun ia mengaku belum mengetahui apa fokus atau tema yang akan dibahas pada pertemuan di Jakarta itu. “Tanggal 23 saya bicara sama Panja, belum tahu materinya,” tuturnya.

JIBI/Harian Jogja/bes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya