SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI)

Anas Urbaningrum (Dok/JIBI)

JAKARTA—Pengawas Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan draft surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum yang beredar di publik melalui media diduga berasal dari internal komisi itu, sehingga akan dibentuk Komite Etik untuk mencari pihak dari internal yang membocorkan surat tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan lima pimpinan KPK telah melakukan rapat pimpinan yang menyimpulkan akan segera membentuk komite etik, karena diduga draft sprindik Anas Urbaningrum yang beredar berasal dari internal KPK.

“Dari hasil investigasi tim investigasi yang dibentuk pimpinan KPK, menyimpulkan ada dugaan copy dokumen itu berasal atau milik dari KPK. Kesimpulan rapat pimpinan akan segera dilakukan pembentukan komite etik,” ujarnya, Kamis (21/2/2013).

Draft sprindik Anas beredar di masyarakat melalui media masa pada Sabtu (9/2/2013), beredar dokumen dengan kepala surat berjudul “Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi” yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.

Dia menjelaskan karena ada kesimpulan copy dokumen yang beredar itu berasal dari KPK, maka tim investigasi mengusulkan pada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti hasil temuan itu.

Johan mengingatkan dengan dibentuknya komite etik itu bukan berarti sudah ada kesimpulan ada pembocor dokokumen itu dari internal KPK atau justru dari orang luar KPK.

“Maka penelusuran akan dilakukan menyeluruh oleh komite etik. Jadi, nanti kita tunggu, tetapi memang sudah ada kesepakatan akan dibentuk komite etik untuk menelusuri lebih jauh.”

Dia tidak dapat memastikan apakah pihak pembocor dokumen itu dari internal KPK. Kemudian jika memang dari internal KPK, apakah orang itu sebagai staf atau justru pimpinan KPK. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak agar menunggu hasil dari komite etik.

Soal sanksi bagi pembocor dokumen itu, menurutnya, komite etik belum tentu menentukan salah atau tidak salah. Justru komite etik itu untuk mengetahui siapa orang yang membocorkan dokumen tersebut.

“Sanksi tergantung dari komite etik. Pegawai ada kode etik pegawai seperti pemecatan, penurunan pangkat, golongan, teguran. [sanksi] di tingkat pimpinan nanti komite etik yang memutuskan, apakah ada pelanggaran etika atau tidak.”

Komite etik itu beranggotakan sekitar 7 orang yang berasal dari unsur pimpinan KPK dan eksternal. Menurut Johan, unsur orang dari luar KPK dalam komite itu akan lebih banyak dibandingkan dari unsur pimpinan KPK. Menurutnya, orang-orang yang akan menjadi anggota komite etik itu adalah orang yang kredibel dan memiliki integritas. “Saya belum tahu siapa saja.”

Dia menyatakan tidak benar jika selama ini ada isu bahwa yang membocorkan dokumen itu adalah pimpinan KPK. Komite etik itu akan dibentuk pada pekan depan. “Kita tunggu ini sejauh mana sekaligus menjawab isu yang bredar. Justru pembentukan komite etik untuk melihat sejauh mana.”

Johan menambahkan berdasarkan pengalaman pembentukkan komite etik pada 2010, maka yang masuk ke dalam tim itu dari unsur pimpinan hanya satu orang yaitu pimpinan yang dinilai tidak memiliki kepentingan dalam kasus yang berkaitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya