Jakarta [SPFM], Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi disahkan oleh rapat Paripurna Selasa (19/7). RUU Pemilu menuai polemik karena belum adanya kesepakatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) antara 3 persen hingga 5 persen yang dibahas dalam Badan Legislatif DPR.
Ketua Baleg Ignatius Mulyono dalam rapat paripurna mengatakan, semua fraksi tetap mempertahankan keinginannya yang berbeda-beda dengan angka antara 2,5 persen hingga 5 persen. Angka tersebut merupakan angka draf yang nantinya akan ditentukan dalam rapat paripurna setelah kembali dirumuskan dalam Baleg dengan pemerintah. Selain soal ambang batas, soal konversi suara menjadi kursi juga belum mendapat kesepakatan di Baleg. Pimpinan rapat paripurna Pramono Anung menegaskan, RUU Pemilu tersebut baru rancangan yang nantinya akan dibahas bersama pemerintah. [miol/tna]