SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi disahkan oleh rapat Paripurna Selasa (19/7). RUU Pemilu menuai polemik karena belum adanya kesepakatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) antara 3 persen hingga 5 persen yang dibahas dalam Badan Legislatif DPR.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono dalam rapat paripurna mengatakan, semua fraksi tetap mempertahankan keinginannya yang berbeda-beda dengan angka antara 2,5 persen hingga 5 persen. Angka tersebut merupakan angka draf yang nantinya akan ditentukan dalam rapat paripurna setelah kembali dirumuskan dalam Baleg dengan pemerintah. Selain soal ambang batas, soal konversi suara menjadi kursi juga belum mendapat kesepakatan di Baleg. Pimpinan rapat paripurna Pramono Anung menegaskan, RUU Pemilu tersebut baru rancangan yang nantinya akan dibahas bersama pemerintah. [miol/tna]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya