JOGJA—Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jogja untuk masa kerja lima tahun ke dapan akan diserahkan ke Dewan dalam waktu dekat. Setelah tertunda sepekan, rancangan tersebut disetujui Pemprov DIY tanpa koreksi mendasar.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jogja, Basuki Hari Saksono mengatakan, draft RPJMD oleh Pemkot telah dibahas secara langsung dengan Pemprov. “Dua hari lalu sudah ada rapat langsung dengan Bappeda Provinsi,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/2).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mengenai hasil rapat dengan Bappeda Provinsi, pihaknya menegaskan tidak adanya koreksi mendasar mengenai materi draf tersebut. Dengan tidak adanya koreksi materi, maka Pemkot segera menyerahkan rancangan itu ke pihak legislatif.
Kepala Bappeda kota Jogja, Aman Yuriadijaya menjelaskan, Pemprov hanya melakukan koreksi pada redaksional rancangan Raperda RPJMD. “Koreksi tidak menyangkut masalah data, jadi kami hanya menyempurnakan redaksionalnya saja,” katanya.
Adapun, menanggapi keterlambatan pengiriman draf yang sempat dikeluhkan Dewan, Aman menilai sesuai ketentuannya, draf memiliki masa persiapan perancangan selama enam bulan pasca-kepala daerah dipilih yakni hingga batas waktu Juni mendatang.(Harian Jogja/Pamuji Tri Nastiti)