SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI—Regulasi mengenai kewajiban pandai baca dan tulis Alquran (BTA) di Wonogiri masih wacana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Wonogiri, Martanto, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, akhir pekan kemarin. Martanto menjelaskan sepanjang membahas rencana pembentukan peraturan daerah (perda) sepanjang 2013, badan legislasi belum pernah menerima usulan raperda mengenai BTA.

Tahun depan, DPRD dipastikan hanya akan membahas 14 draf raperda baru, termasuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Berbasis Gender dan Anak yang ditujukan untuk meredam maraknya kasus asusila di kalangan remaja. Artinya, aturan kewajiban pandai BTA belum bisa dikatakan draf raperda, melainkan baru wacana.

Martanto menerangkan seharusnya jika draf raperda BTA hendak diusulkan pembentukannya, DPC Partai Persatuan Pembangunan Wonogiri yang mengusulkannya harus menyampaikan usulan tersebut melalui Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API).

“Kalau usulan dari DPC PPP masuknya bisa lewat Fraksi API, fraksi di mana ada wakil PPP. Kalau mau melalui jalur eksekutif yang silakan ke Bupati melalui SKPD [satuan kerja perangkat daerah] terkait, misalnya Dinas Pendidikan,” jelas Martanto.

Seperti diketahui DPC PPP Wonogiri menyodorkan “draf raperda” mengenai BTA saat hearing di DPRD, Jumat (16/11/2012). Meski akhirnya hearing itu batal dilaksanakan karena hari itu adalah cuti bersama, sejumlah poin di dalam draf tersebut mengemuka ke publik. Di antaranya terkait sanksi kurungan enam bulan dan atau denda Rp5 juta bagi pihak-pihak yang melanggar perda itu.

Meski tidak masuk dalam rencana pembentukan 14 perda pada 2013, Martanto menegaskan draf raperda tentang kewajiban BTA bisa saja dibahas sepanjang ada keadaan luar biasa yang mengharuskan perda itu ada.

Di sisi lain pihak DPC PPP mengklaim telah menyampaikan draf tersebut ke Bupati pada Okotober 2012. Namun, Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, saat ditemui Sabtu, menegaskan dirinya belum menerima draf tersebut. Bupati juga menegaskan pihak SKPD juga belum ada yang mengusulkan draf itu. “Belum, belum ada. Belum masuk. Saya juga belum tahu isinya apa,” ujar dia.

Saat ditanya tanggapan mengenai adanya hukuman kurungan enam bulan bagi siswa, sekolah atau pihak lain yang tidak mematuhi aturan kewajiban pandai BTA, Bupati tidak memberi jawaban tegas. Dia hanya mengatakan masih banyak cara untuk meredam kasus asusila yang marak di masyarakat di samping hukuman kurungan dan denda bagi siswa yang tidak pandai BTA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya