SOLOPOS.COM - Raperda UU Disabilitas (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Raperda Disabilitas diharapkan memperhatikan kebutuhan lokal

Harianjogja.com, JOGJA — Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja agar segera memperbaiki draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas karena belum memuat kebutuhan lokal. Proses perbaikan juga harus memperhatikan masukan dari organisasi penyandang disabilitas.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Baca Juga : RAPERDA DISABILITAS : Dinilai Copy Paste UU Disabilitas, Ini Penjelasan Pansus
Anggota FPHPD Nuning Suryatiningsing mengaku terkejut ketika mengetahui draf Raperda Disabilitas yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jogja ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY ternyata bukanlah draf yang selama ini ditawarkan oleh pihaknya.

Padahal ia mengklaim, draf Raperda Disabilitas yang sudah disiapkan oleh FPHPD telah berisi petunjuk teknis pelaksanaan pasal-pasal yang ada di Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Draf juga dinilai sudah disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas Kota Jogja.

“Kebutuhan lokal itu, misalnya, adalah tentang pekerjaan. Dalam undang-undang disebutkan bahwa, BUMN [Badan Usaha Milik Negara] harus mempekerjakan dua persen penyandang disabilitas, sementara swasta harus satu persen. Dalam draf itu kami sampaikan lebih detail, perusahaan swasta harus merekrut karyawan disabilitas sebanyak satu persen dari seluruh karyawan, bukan dari 100 karyawan,” jelas Nuning Suryatingsih saat jumpa pers di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Ahmad Dahlan, Senin (14/8/2017).

Ia melanjutkan, kebutuhan lain yang telah dimasukkan dalam draf tersebut adalah mengenai pendidikan inklusi. Direktut Ciqal (Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities) ini menyampaikan dalam draf sudah diatur mengenai aspek-aspek apa saja yang harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa dikatakan layak untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Namun sayangnya, draf tersebut enggan digubris oleh DPRD Kota Jogja, “Dari tahun 2014 sampai 2016, FPHDP selalu aktif memberi masukan untuk penyempurnaan raperda, tapi ternyata draf yang disampaikan oleh Pansus Raperda Disabilitas tidak memperhatikan masukan dari kami. Kami merasa hal ini patut disesalkan. ” jelas Nuning Suryatingingsih.

Ia menambahkan, draf yang disampaikan Pansus Raperda ke Biro Hukum Pemerintah DIY malah terlalu banyak mengadopsi pasal dan struktur yang terdapat dalam UU No 8 Tahun 2016, tanpa mengakomodir kebutuhan-kebutuhan yang ada di daerah. “Muatan lokalnya sangat kurang, jadi harus dirombak dengan memperhatikan masukan organisasi penyandang disabilitas,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY Dewa Isnu Broto Imam Santoso menyatakan kepada para awak media bahwa draf Raperda Disabilitas yang disampikan oleh Pansus DPRD Kota Jogja, hanya copy paste dari UU No 8 Tahun 2016. Oleh karena itulah, ia meminta draf tersebut harus diperbaiki lagi.

Anggota FPHPD lainnya, Winarta mendesak Pansus Raperda Disabilitas DPRD Kota Jogja segera memperbaiki draf karena Perda Disabilitas sudah sangat mendesak untuk disahkan, “Jangan sampai DPRD Kota Jogja mencetak rekor. Empat sampai lima tahun baru bisa mengesahkan perda. Padahal raperda ini sudah mulai dibahas sejak tahun 2015,” ucapnya.

Saat dimintai konfirmasi, Ketua Pansus Raperda Disabilitas Muhammad Fauzan menyatakan pihaknya sudah memasukkan banyak terobosan pada pembahasan draf raperda. Hanya saja, ia mengakui tidak semua kepentingan bisa dimasukkan ke dalam draf karena harus disesuaikan terlebih dahulu dengan kemampuan Pemerintah Kota Jogja.

“Kami khawatir ketika perda sudah ditok, [Isinya] sangat idealis, tapi tidak dilaksanakan, ya, untuk apa? Kan kami perlu tanya juga ke Eksekutif, kira kira ini bisa enggak dilaksanakan? Sehingga beberapa hal memang belum bisa diakomodir karena eksekutif merasa belum mampu. Pun kalau perda sudag ditetapkan, tetap bisa direvisi nanti ketika kondisi Eksekutif sudah memungkinkan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya