SOLOPOS.COM - Akses Difabel (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Raperda Disabilitas diharapkan melindungi kepentingan warga berkebutuhan khusus

Harianjogja.com, JOGJA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja dinilai hanya mengulang yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : KINERJA DPRD JOGJA : Dewan Klaim Raperda Disabilitas Selesai Dibahas
Hal itu diketahui dari hasil fasilitasi dari Pemda DIY. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso, saat dimintai konfirmasi membenarkannya.

“Harusnya Perda itu implementatif dan disesuaikan dengan kondisi daerah, jangan hanya copy paste Undang-undang,” kata Dewa, Selasa (8/8/2017).

Dewa mengatakan draf raperda disabilitas yang sedang dibawas Pansus di DPRD Kota perlu diperbaiki muatannya agar tidak mengulang-ulang yang sudah diatur dalam undang-undang.

Ketua Pansus Raperda Disabilitas, Muhammad Fauzan mengatakan jika tidak ada kesamaan materi dengan undang-undang pihaknya kesulitas membahasnya secara runtut. Karena itu, Pansus berencana menemui Biro Hukum Pemda DIY untuk berkonsultasi terkait hasil fasilitasi raperda tersebut.

“Rencana 21 Agustus kami konsultasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya