SOLOPOS.COM - Pelanggar protokol kesehatan tak menggunakan masker yang terjaring operasi dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan halaman balai desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada Senin (31/8/2020). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengebut penyusunan draf rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19. Ditargetkan naskah akademik (NA) Raperda tersebut diserahkan ke DPRD Sukoharjo pada bulan ini.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, memperkirakan Perda itu ditetapkan paling lambat November mendatang. "Saat ini draf Raperda dalam bentuk naskah akademik hampir final dan harapannya bisa segera kita serahkan ke DPRD bulan ini. Jadi bulan depanlah sudah ditetapkan dan dilaksanakan," kata Heru ketika dijumpai di gedung DPRD Sukoharjo pada Jumat (16/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Heru mengatakan secara umum draf Raperda tidak jauh berbeda dari Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019. Perbup tersebut sebelumnya digunakan Pemkab sebagai dasar penegakan hukum penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaku Pembakaran Truk Satpol PP Sukoharjo Ditangkap Polisi, 1 Buruh 1 Pelajar

Bagi pelanggar dijatuhi sanksi denda Rp50.000 hingga diterapkan denda progresif jika kembali melanggar protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaku usaha sanksi denda diberlakukan mulai Rp 250.000, Rp500.000, hingga Rp1.000.000. Bahkan apabila melakukan pelanggaran hingga tiga kali maka Pemkab akan mencabut izin usahanya.

Perbup Kurang Kuat

Namun, aturan ini masih sebatas Perbup dan dinilai belum memiliki kekuatan hukum dalam menerapkan sanksi, maka pemkab menyiapkan Peraturan daerah (Perda). "Sementara ini operasi yustisi dengan menerapkan sanksi denda kita hentikan dulu sampai nanti Perda itu jadi," katanya.

Heru mengatakan operasi masker terus dilakukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dengan sasaran warga baik menggunakan masker didagu sampai yang tidak menggunakan masker. Langkah ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di era adaptasi perilaku baru. Warga wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Baik saat menggunakan kendaraan bermotor maupun di dalam mobil.

Sudah Seribuan Pelaku UMKM Sukoharjo Mendaftar Bantuan Modal Rp2,4 Juta Tahap II

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi meminta Pemkab segera menyerahkan draf NA Raperda tersebut agar segera ditetapkan oleh DPRD menjadi produk hukum. "Perda ini menjadi kekuatan pemkab dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan. Jadi secepatnya saja segera diserahkan agar perda ini bisa segera berjalan," katanya.

Menurutnya perda tersebut akan memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini akan berdampak positif terhadap perubahan perilaku warga dalam mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan cuci tangan. Targetnya kasus penyebaran covid-19 di Kabupaten Sukoharjo bisa lebih ditekan lagi. Saat ini masih ada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak atau hindari kerumuman dan rajin mencuci tangan.

"Kalau perda ini ditetapkan otomatis pelaku usaha seperti warung makan dan lainnya akan lebih patuh protokol kesehatan. Begitu juga warga yang akan selalu menggunakan masker," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya