SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Draf peraturan walikota (Perwali) tentang tata cara penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah diujipublikkan (disosialisasikan-red) dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat Kota Solo, di Bale Tawangarum Balaikota Solo, Selasa (21/12).

Sosialisasi yang diadakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Solo itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, mewakili Walikota Solo, Joko Widodo. Sekda mengemukakan disusunnya draf Perwali izin pendirian IMB rumah ibadah tersebut karena secara pragmatis masyarakat membutuhkan kepastian terkait regulasi yang mengatur secara rinci penerbitan IMB rumah ibadah tersebut. Hal itu menyusul belum diterbitkannya undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang dapat menjadi payung hukum terkait penerbitan IMB rumah ibadah, khususnya di Kota Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Saat ini baru ada Peraturan Bersama dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendageri) dan Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Umat Beribadah. Sehingga dengan keberadaan Perwali ini nantinya bisa menjadi payung hukum dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut pendirian rumah ibadah di Solo nantinya,” ujar Sekda ketika ditemui wartawan seusai membuka acara sosialisasi tersebut, Selasa.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya