SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Ada tiga opsi untuk dapil Pemilu 2019

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mempersiapkan tiga opsi untuk daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2019. Namun, ketiga opsi ini belum bisa diajukan ke KPU Pusat karena harus melalui proses uji publik yang akan digelar pada Jumat (26/1/2018).

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Anggota KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, wacana perubahan dapil untuk Pemilu 2019 mengacu pada peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun pertimbangan melakukan kajian perubahan juga tidak lepas dari dapil di Gunungkidul yang tidak berubah sejak Pemilu 1999. Dari sisi jumlah, penduduk yang menjadi salah satu dasar penetapan terus mengalami perubahan.

“Sudah kita formulasikan dengan menetapkan tiga opsi untuk dapil Pemilu 2019,” kata Hani menjawab pertanyaan Harianjogja.com, Selasa (23/1/2018).

Dia menjelaskan untuk penetapan dapil mengacu pada tujuh prinsip. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proposional, integritas wilayah, keterikatan, berkesinambungan, proposionalitas hingga berada di cakupan wilayah yang sama. “Ketujuh prinsip ini yang menjadi dasar dalam penyusunan dapil,” ujarnya.

Menurut dia, dari tiga opsi dapil yang disimulasikan KPU belum bisa menjadi acuan. Pasalnya, untuk usulan ke pusat, ketiga opsi tersebut harus diuji publik terlebih dahulu. “Ya hasil uji publik ini akan menjadi dasar dalam usulan penetapan dapil di Gunungkidul,” ujarnya.

Menurut dia, untuk usulan ke Pusat, KPU Gunungkidul memiliki banyak opsi yang dipilih. Ini lantaran, dalam peraturan hanya mengatur maksimal usulan ada tiga opsi daerah pemilihan. “Bisa saja ketiga opsi yang ada kami usulan, tapi tidak menutup kemungkinan adanya pencoretan opsi sebelum diserahkan ke KPU Pusat. Yang jelas, uji publik nanti memegang peranan penting dalam pengusulan masalah dapil,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan, untuk uji publik tentang dapil akan dilaksanakan pada Jumat (26/1/2018). Rencana kegiatan dilakukan di Ruang Rapat I, Pemkab Gunungkidul akan mengundang elemen masyarakat mulai dari partai politik, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, LSM hingga media.

Menurut dia, dalam uji publik tiga opsi dapil Pemilu 2019 akan dipaparkan untuk memberikan kritik dan saran. Tujuan dari kegiatan itu tidak lain mempertajam kajian dengan dilengkapi dengan argumen yang rasional dan ilmiah. “Harapannya dalam uji publik berjalan dengan lancar,” kata Ikhsan.

Simulasi Dapil Gunungkidul Pemilu 2019:
Opsi I-Jumlah Dapil Sama Persis dengan Pemilu 2014
Dapil         Kecamatan
I                  Wonosari, Semanu, Playen
II                 Patuk,  Gedangsari, Nglipar, Ngawen
III                Semin, Karangmojo, Ponjong
IV               Tanjungsari, Tepus, Girisubo, Rongkop
V                Saptosari, Panggang, Purwosari, Paliyan

Opsi Kedua-Komposisi Dapil tetap Lima dengan Komposisi Kecamatan Berbeda
Dapil         Kecamatan
I                  Playen, Wonosari
II                 Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen
III                Semin, Karangmojo, Ponjong
IV               Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus
V                Tanjungsari, Saptosari, Paliyan, Panggang, Purwosari

Opsi Ketiga-Jumlah Dapil tetap Lima dengan Komposisi per kecamatan Berbeda
Dapil         Kecamatan
I                  Wonosari, Semanu, Nglipar
II                 Playen, Patuk, Gedangsari
III                Karangmojo, Semin, Ngawen
IV               Ponjong, Rongkop, Girisubo, Tepus
V                Tanjungsari, Saptosari, Paliyan, Panggang, Purwosari

Sumber: KPU Gunungkidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya