SOLOPOS.COM - dr Terawan Agus Putranto , penemu teori "cuci otak" (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA -- Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dr Terawan Agus Putranto mengaku ditawari untuk menjadi menteri kesehatan.

"Dapat amanah baru, tugas baru yang harus saya laksanakan. Ya benar [jadi menteri kesehatan]," katanya seusai bertemu dengan Jokowi, Selasa (22/10/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pertemuan tersebut, Terawan mengemukakan Jokowi lebih banyak membicarakan tentang stunting dan persoalan BPJS Kesehatan. Khusus untuk BPJS Kesehatan, dia menjelaskan persoalan defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan harus ditelaah secara detil untuk dicari akar permasalahannya.

Terkait dengan jabatannya sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dia menyebut dirinya berencana untuk pensiun setelah dirinya resmi dilantik.

"Saya harus fokus membantu Bapak Presiden dalam kabinet ini sehingga visi misi beliau bisa tercapai. Harus mundur jadi saya mungkin begitu dilantik saya langsung pensiun," tambahnya.

IDI Tunda Pemecatan, dr Terawan Diminta Hentikan Praktik Cuci Otak

Dokter Terawan merupakan dokter dengan status sebagai anggota TNI Angkatan Darat. Terawan sangat populer dengan temuannya berupa metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) atau terapi cuci otak yang juga diterapkan kepada sejumlah tokoh nasional sebagai pasiennya.

Metode itu sempat menjadi polemik di kalangan kedokteran Indonesia. Pasalnya, metode temuannya tersebut dianggap belum melalui uji klinis di Kementerian Kesehatan. Puncaknya, dr Terawan dituding melakukan pelanggaran etik yang membuat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merekomendasikan pemecatan sementara dr Terawan dari keanggotaan IDI.

dr Terawan ke Jerman Perkenalkan Cuci Otak, Begini Reaksi IDI

Namun, sejumlah tokoh nasional yang pernah menjadi pasien Terawan menyayangkan keputusan MKEK IDI tersebut. PB IDI pun akhirnya menunda putusan atas rekomendasi MKEK tersebut dengan alasan terlalu banyaknya opini di luar ranah kedokteran mengenai putusan MKEK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya