Jumat, 18 November 2011 - 19:18 WIB

dr Boyke dilarang praktek 6 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia merekomendasikan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk membekukan Surat Tanda Registrasi Dokter Boyke Dian Nugraha selama 6 bulan. Dokter spesialis kandungan dan seksolog itu dinilai melanggar disiplin karena merugikan pasien.

Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Ali Baziad, Jumat (18/11) mengungkpkan, pelanggaran yang dilakukan Boyke adalah menjadi asisten tindakan operasi terhadap pasien tanpa Surat Izin Praktek. Menurut Ali, Surat Izin Praktek merupakan syarat utama melakukan pelayanan kepada pasien. Meski Boyke  hanya mendampingi dokter utama operasi, tetap diharuskan memiliki Surat Izin Praktek. [tempo/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif