SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kendari [SPFM], Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum berrencana memberikan sanksi kepada Wa Ode Nurhayati. Menurut Ketua DPW PAN Sultra H Nur Alam, Minggu (25/12), hingga kini Wa Ode masih menjadi anggota DPR RI utusan Sultra.

PAN Sultra akan memberikan kesempatan kepada Wa Ode untuk menyelesaikan kasusnya karena penetapan tersangka terhadap Wa Ode masih praduga tak bersalah. Nur Alam menambahkan PAN Sultra akan membantu kadernya dengan memberikan bantuan hukum. Sebelumnya, Wa Ode dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Anggaran di DPR RI. [MIOL/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya