Kendari [SPFM], Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum berrencana memberikan sanksi kepada Wa Ode Nurhayati. Menurut Ketua DPW PAN Sultra H Nur Alam, Minggu (25/12), hingga kini Wa Ode masih menjadi anggota DPR RI utusan Sultra.
PAN Sultra akan memberikan kesempatan kepada Wa Ode untuk menyelesaikan kasusnya karena penetapan tersangka terhadap Wa Ode masih praduga tak bersalah. Nur Alam menambahkan PAN Sultra akan membantu kadernya dengan memberikan bantuan hukum. Sebelumnya, Wa Ode dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Anggaran di DPR RI. [MIOL/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda