SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampah (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

DPUPR Klaten mengusulkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan diperberat.

Solopos.com, KLATEN — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Klaten berencana mengusulkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan diperberat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Saat ini ancaman yang disebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah hanya pidana penjara selama sepekan dan denda maksimal Rp100.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan DPUPR Klaten, Anwar Shodiq, menilai sanksi tersebut masih terlalu ringan. “Kami tengah mengupayakan untuk perubahan Perda utamanya soal sanksi dan penindakan,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (20/7/2017).

Dia menjelaskan dalam Perda yang baru bakal diatur mekanisme penindakan hukum dan sanksi yang diperberat. Mengacu di kota lain, pelanggaran soal membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda hingga Rp5 juta.

“Nanti juga diatur misal kalau ada orang buang sampah difoto untuk operasi tangkap tangan misalnya. Dendanya juga kami perberat supaya menimbulkan efek jera,” terang dia.

Saat ini, lanjut Shodiq, pengelolaan sampah di Klaten berharap pada pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Troketon, Kecamatan Pedan. DPUPR tengah menguji pengoperasian dengan jumlah 1 – 2 truk sampah sehari.

“Awalnya, kami rencakan untuk mencacah sampah organik. Tapi ternyata banyak juga sampah plastik yang terangkut. Akhirnya pisau yang untuk mencacah bengkok,” tutur dia. Dinas mengupayakan pengadaan satu unit mesin Instalasi Pengolahan Sampah Domestik (IPSD) untuk memproses sampah plastik.

Terpisah, anggota komisi III DPRD Klaten, Budi Raharjo, menilai pengelolaan sampah memang belum jadi prioritas dalam pembangunan pemerintah. Selain itu, penganggaran persoalan sampah juga tidak maksimal.

“Ke depan, anggaran persoalan sampah perlu dimaksimalkan. Kalau persoalan sampah tidak tertangani, bisa menghancurkan kredibilitas pemerintahan,” tutur dia.

Upaya memperberat sanksi soal membuang sampah sembarangan, lanjut dia, menjadi langkah tepat untuk membikin efek jera. Kendati demikian, perlu diimbangi dengan pembangunan tempat-tempat pengolahan sampah di desa-desa.

“Desa bisa diinstruksikan mengelola sampah secara mandiri melalui BUMDes misalnya. Ini sekaligus mengajak masyarakat untuk memilah sampah dari rumah. Seperti di Bantul, warga bisa memberli pulsa ponsel hanya dari mengumpulkan sampah,” ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya