SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo, Agus Djoko Witiarso berjanji segera menangani persoalan hunian ilegal yang berdiri di Kali Tegalkonas di perbatasan Kelurahan Sangkrah dan Kedunglumbu, Pasar Kliwon.

Namun menurut Agus pihaknya mesti berkoordinasi dulu dengan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo dan Satpol PP. “Ya saya sudah dengar persoalan hunian itu. Beberapa waktu lalu persoalan ini mencuat saat pemberian bantuan operasional RT/RW di Pasar Kliwon,” katanya kepada Espos, Kamis (25/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia keberadaan hunian ilegal telah mengurangi fungsi sungai. Sebab tidak jarang hunian-hunian tidak berizin itu menghasilkan sampah atau endapan sungai.

Parahnya lagi keberadaan hunian mempersulit upaya pengerukan atau perbaikan sungai. Saat ditanya waktu penanganan dan apakah akan dilakukan pembongkaran hunian, Agus menjawab diplomatis tergantung rapat koordinasi dengan intansi terkait.

Sementara sebelumnya upaya tiap tahun kelurahan melaporkan keberadaan hunian kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum membuahkan hasil.

“Sejak beberapa tahun terakhir kami sudah usulkan supaya sungai tidak digunakan sebagai lokasi tempat tinggal atau rumah. Begitu juga tahun ini kami sudah laporkan, namun belum disetujui Pemkot. Ke depan saya akan ajak masyarakat untuk terus menggulirkan usulan ini,” ujar Lurah Sangkrah, Mahendra.

Dia menambahkan penghuni bangunan ilegal di Kali Tegalkonas kebanyakan adalah warga Kelurahan Kedunglumbu. Mahendra berencana menggandeng Lurah Kedunglumbu, Koeswidianto untuk melakukan validasi data jumlah warga hunian ilegal.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya