SOLOPOS.COM - Petugas Pemilu (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Aula KPU, Senin (9/6/2014). Dari hasil penetapan itu, jumlah pemilih dalam DPT Klaten sebanyak 1.009.269 pemilih.

Jumlah itu terdiri atas 493.801 pemilih laki-laki dan 515.468 pemilih perempuan. Jumlah pemilih itu juga meningkat dibanding DPT Pemilu Legislatif (Pileg) sebanyak 998.696 pemilih.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut Anggota KPU Klaten Divisi Pemilih, Muhammad Ismail, DPT tersebut akan menjadi acuan dalam pencetakan surat suara Pilpres yang ditambah dua persen. Selain itu, juga sebagai dasar penentuan kebutuhan logistik lainnya.

“Hari ini [Senin], kami sudah menetapkan DPT Pilpres untuk Klaten yakni 1.009.269 pemilih. Jumlah itu naik dibanding DPT pileg lalu yakni 998.696 pemilih. Naiknya jumlah pemilih itu berdasarkan perhitungan dari DPT pileg ditambah DPK [daftar pemilih khusus] pileg,” katanya saat dihubungi Espos, Senin.

Hasil penetapan DPT itu, lanjut dia, akan diumumkan ke masyarakat melalui website KPU dan penempelan di semua balaidesa di Kabupaten Klaten. Saat itu, masyarakat bisa mencermati DPT dan jika ada anggota keluarganya yang belum terdaftar bisa segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa.

“Saat diumumkan ke masyarakat, jika ada yang belum terdaftar dalam DPT, bisa kami daftarkan dalam DPK [daftar pemilih khusus]. Pendataan DPK tersebut dimulai 5 Juni hingga 1 Juli,” ujarnya.

Di sisi lain, Ismail mengatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Klaten berkurang 118 lokasi dibanding TPS Pileg. Perampingan itu, menurutnya sesuai dengan instruksi KPU RI bahwa dalam satu TPS maksimal melayani 800 pemilih. Sedangkan saat Pileg, di dalam satu TPS maksimal melayani 500 pemilih.

“Meskipun jumlah pemilih dalam DPT naik, KPU RI malah menginstruksikan perampingan jumlah TPS. Sesuai undang-undang tentang pilpres, setiap TPS diharapkan bisa melayani maksimal 800 pemilih. Sedangkan dalam Pileg, satu TPS maksimal melayani 500 pemilih,” tuturnya.

Terkait itu, pihaknya merampingkan 3.033 TPS saat Pileg menjadi 2.915 TPS untuk Pilpres. Namun, dalam perampingan itu, ia tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan geografisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya