SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY belum menerima laporan dari warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengembalikan keputusan ke pemilih ketika bersikap acuh tidak terdaftar di DPT. “Mangga saja. Itu hak masing- masing,” katanya kepada Harian Jogja, Sabtu (9/11/2013).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Ia justru berharap, adanya keterlibatan aktif masyarakat untuk mengeceknya sendiri. Terlebih sekarang ini, masyarakat lebih mudah memantau kepesertaannya sebagai pemilih melalui online dengan meng-klik www.kpu.go.id.

Menurut Hamdan ketika nama tak terdaftar, pemilih dapat melaporkan panitia pendaftaran pemilih di tingkat kelurahan/desa. Pemilih yang baru mendaftarkan itu akan masuk dalam daftar pemilih khusus.

“Pemilih juga bisa nanti datang pas hari H datang ke TPS dengan menunjukan KTP,” katanya.

Setelah DPT diumumkan akhir bulan kemarin, Hamdan mengatakan, belum ada laporan masuk yang mengadu tidak terdaftar dalam DPT.

KPU, lanjutnya, sekarang ini tengah disibukan dengan memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada DPT yang karena kosong diduga itu adalah sebagai pemilih fiktif. “Itu bukan fiktif. Hanya NIK belum masuk,” katanya.

Menurutnya, NIK itu tidak masuk biasanya karena tidak adanya kelengkapan data pemilih meski tercatat tengah tinggal di suatu tempat. Misalnya adalah narapidana atau penghuni pondok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya