SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, menyatakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2019 berkurang menjadi 148.079 pemilih setelah dilakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap 2 (DPTHP-2).

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan jumlah DPT Pemilu 2019 di Kota Madiun yang sebanyak 148.079 orang tersebut merupakan jumlah pengurangan yang kedua melalui DPTHP-2.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, ungkap dia, DPT Pemilu ditetapkan 148.746 pemilih dan selanjutnya diperbaiki melalui DPTHP tahap 1 menjadi 148.289 pemilih.

“Pengurangan ini terjadi karena ada kegandaan pemilih, pindah domisili atau ada pemilih baru yang memang pada saat itu belum masuk, serta masukan dari masyarakat ternyata ada yang sudah meninggal dunia,” ujar Sasongko kepada wartawan di Madiun, Sabtu (24/11/2018). 

Selain itu, ungkap dia, penurunan jumlah tersebut disebabkan adanya pencermatan yang dilakukan petugas KPU melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) beberapa waktu lalu.

Sasongko menjelaskan berdasarkan Surat Edaran KPU RI, KPU kabupaten/kota diminta melakukan pencermatan ulang terhadap DPTHP-1 selama 60 hari. Setelah dilakukan pencermatan ulang, DPT Kota Madiun kembali berkurang.

Menurut Sasongko, angka DPTHP-2 Pemilu 2019 di Kota Madiun sebesar 148.079 pemilih dimungkinkan masih bisa berubah lagi, karena ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT sehingga datanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU tidak akan menutup mata atas masukan dari masyarakat asalkan datanya jelas, yakni sesuai nama dan sesuai alamat. Terkait hal itu, jika masih terdapat data ganda, KPU akan melakukan penandaan, sehingga saat pemungutan suara tidak akan diberikan formulir C-6 atau undangan untuk memilih.

Sisi lain, lanjutnya, jika ada warga Kota Madiun dalam lokasi tertentu yang belum terdaftar di DPT, maka yang bersangkutan dapat mendaftar pada saat menggunakan hak pilihnya di lokasi dia berada. Oleh petugas, nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk itu, Sasongko meminta masyarakat juga aktif mengecek keberadaannya, apakah sudah tercantum dalam daftar pemilih sehingga nantinya dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019.

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk menyimak lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya