SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mendirikan 6.495 posko yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Posko ini bertujuan untuk menampung aduan masyarakat terkait validitas daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, menyebutkan 6.495 posko itu hingga saat ini telah menerima sekitar 2.021 pengaduan dari warga. Berdasarkan laporan rekapitulasi periodik posko pengaduan Bawaslu se-Indonesia, pengaduan mengenai DPT di Jateng merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Posko itu rata-rata dibuka sejak 1 Oktober 2018. Rekapitulasi jumlah pengaduan baru selama dua pekan, antara 1-15 Oktober. Data pengaduan ini masih bersifat sementara karena posko pengaduan DPT masih terus dibuka,” ujar Rofiuddin, Rabu (17/10/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Rofiuddin menambahkan dalam menyampaikan pengaduan, warga datang sendiri ke posko. Mereka melakukan pengaduan dengan berbagai alasan, seperti sudah melakukan perekaman tapi belum terdaftar, tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP), melaporkan anggota keluarganya yang meninggal, pemilih yang elemen informasinya invalid, ingin memastikan namanya tercantum dalam DPT, hingga alasan ingin pindah domisili.

“Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi, beberapa waktu lalu, Bawaslu meminta agar KPU menyempurnakan DPTHP. Bawaslu juga mengerahkan anggotanya untuk mencermati DPT melalui berbagai cara. Selain melihat DPT, ada juga yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” terang pria yang akrab disapa Rofi itu.

Selain untuk menerima aduan, posko, lanjut Rofi, jika didirikan untuk mendorong keterlibatan publik agar DPT di Pemilu 2019 benar-benar valid. Selain itu, DPT juga harus bersih dari pihak-pihak yang melakukan kecurangan pada proses Pemilu 2019.

“Data pemilih bukan hanya untuk analisa saja, tapi menjaminnya adalah tugas kita bersama. Kesalahan administrasi bisa segera disampaikan ke Dukcapil [dinas kependudukan dan catatan sipil], sehingga tidak ditemukan lagi saat penetapan DPTHP kedua nanti,” imbuh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya