SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencermatan data pemilih (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi A DPRD DIY menemukan 115 daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Wates yang invalid karena nomor induk kependudukannya tidak sesuai.

Hal ini dapat memicu potensi kerawanan sosial, jika KPU RI memaksakan mencetak surat suara pada 20 Januari 2014 dengan menggunakan DPT 30 November 2013. Data secara nasional terjadi selisih surat suara sedikitnya 20,4 juta atau 50 kursi legislatif.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Menurut Anggota Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, kerawanan sosial berpotensi terjadi karena KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melakukan pemutakhiran data pemilih hingga 14 hari sebelum 9 April 2014 sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

Dijelaskannya, perbedaan jumlah surat suara yang dicetak Januari 2014 dengan DPT yang dimutakhirkan hingga 14 hari sebelum coblosan memberi peluang penyalahgunaan surat suara untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Sampai saat ini tidak ada yang mau menjamin, jika sisa surat suara itu tidak akan disalahgunakan,” ujarnya, Jumat (17/1/2014).

Rencananya, Komisi A DPRD DIY akan menyelenggarakan diskusi publik dengan mengundang pihak terkait dan pakar untuk mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan dalam persiapan Pemilu 2014, termasuk DPT.

Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini, mengatakan validasi masih terus dilakukan hingga saat ini. “DPT menjadi kunci utama keberhasilan pemilu,” tukasnya.

Sejauh ini, imbuhnya, jumlah pemilih hanya berkurang 500 orang berdasarkan data pemilih di Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya