SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Laweyan menemukan perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pajang dengan DPT yang digunakan dalam rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan setempat.

Terkait dengan hal itu, Panwascam Laweyan merekomendasikan kepada Panwaslu Solo agar memberikan teguran atau peringatan secara tertulis dan tertutup kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kelalaian penetapan jumlah pemilih tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan secara tertulis oleh Panwascam Laweyan kepada Panwaslu Solo dengan nomor 24/Panwascam/Lwy/VII/2009 yang ditandatangani Ketua Panwascam Laweyan Sri Hartono dan dua orang anggota Panwascam Laweyan, Moch Syafrudin dan Andrijanto Prasetijo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2009 itu, Sri Hartono mengungkapkan, pada DPT di PPS Kelurahan Panjang sebesar 17.650 pemilih yang terdiri atas 8.514 pemilih laki-laki dan 9.136 pemilih perempuan. Namun DPT yang digunakan dalam rekapitulasi perolehan suara, terangnya, berbeda jumlah pemilih DPT di Kelurahan Pajang sebanyak 17.781 pemilih yang terdiri atas 8.482 pemilih laki-laki dan 9.299 pemilih perempuan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dengan demikian ada selisih sebanyak 131 pemilih. Hal itu akan menjadi masalah besar dan berdampak luar biasa jika tidak ada penyesuaian dalam rekapitulasi di PPK Laweyan. PPK Laweyan berkewajiban menyesuaikan data itu meskipun tidak ada surat pernyataan keberatan dari para saksi. Kendati demikian tidak ada pemilih yang terdistorsi pada saat dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara dan unsur menetralisasi terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Sri Hartono menyimpulkan perbedaan data jumlah pemilih itu tidak ada indikasi kesengajaan yang melanggar UU No 42/2008. Menurut dia, hal itu dilakukan atas pertimbangan kepentingan orang banyak serta tuntutan dalam menciptakan stabilitas nasional yang kondusif.

Senada disampaikan anggota Panwascam Laweyan, Andrijanto Prasetijo saat dihubungi Espos, Selasa (15/7).

Menurut dia, perbedaan data itu pada prinsipnya tidak ada masalah. Semua saksi, lanjutnya, sudah menandatangani berita acara semua.

“Saya kira persoalan ini hanya karena kelalaian penetapan jumlah pemilih,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Solo Sri Sumanta menyatakan, akan memberikan teguran kepada KPU agar tidak main-main dengan DPT, menyusul adanya temuan dari Panwascam Laweyan.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya