SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Pimpinan DPRD Klaten menetapkan delapan Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (22/11/2011) malam.

Wakil Ketua DPRD, Abriyanto dalam sidang paripurna malam itu mengatakan kedelapan Perda yang ditetapkan itu adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 hingga 2031, Perda Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Retribusi Perizinan Tertentu, Perda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Kedelapan Perda tersebut sudah dibahas oleh lima panitia khusus (Pansus) DPRD. Satu Pansus di antaranya membahas tiga rancangan Perda yakni Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Jasa Usaha, dan Perda Retribusi Perizinan Tertentu,” tukas politisi dari Fraksi Demokrat ini.

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN, Darmadi mengatakan, hingga kini Pansus tengah mengejar penyelesaian pembahasan tujuh rancangan Perda. Tujuh rancangan Perda yang ditargetkan selesai pada tahun ini antara lain Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC), Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Satuan Polisi Pamong Praja, SOTK Sekretariat Daerah, SOTK Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bangunan Gedung, dan Bantuan Partai Politik.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya