SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan perbankan. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA- Tetap disertakannya modal untuk Bank Jogja dan dilanjutkannya pembahasan perda adalah bentuk komitmen Dewan dan Pemkot setempat terhadap Perda 4/2008 tentang Bank Jogja.

Sekretaris Komisi B DPRD Jogja Bagus Sumbarja menjelaskan dalam Perda tersebut terdapat klausul tentang kewajiban Pemkot melakukan penyertaan modal kepada Bank Jogja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini hanya masalah alokasi. Kami tetap bahas perda tersebut karena persyaratannya seperti itu,” katanya, Minggu (5/1/2014).

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Jogja, Basuki Hari Saksono mengaku pesimistis penyertaan modal pada APBDP 2013 mampu direalisasikan, karena adanya kewajiban membuat perda untuk penyertaan modal.

“Untuk itu, kemungkinan penyertaannya menjadi sangat kecil. Selain itu jika dibuatkan perda, waktunya juga sangat mepet,” katanya.

Menurut Basuki, pada 2013 Pemkot Jogja telah menganggarkan dana penyertaan modal untuk PD Bank Jogja sebesar Rp5 miliar pada anggaran murni dan Rp20 miliar pada anggaran perubahan.

Penganggaran itu untuk memenuhi amanat Perda tentang Bank Jogja. Dalam perda tersebut disebutkan nilai total penyertaan modal adalah sebesar Rp45 miliar yang dilakukan secara bertahap hingga akhir 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya