Madiun
Jumat, 3 Januari 2020 - 15:05 WIB

DPRD Surabaya Minta Segel Pasar Buah Tanjungsari Dibuka

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Surabaya menyegel pasar buah di Jl. Tanjusari 77. (Antara)

Solopos.com, SURABAYA — Sudah empat bulan pasar buah di Jl. Tanjungsari 77, Surabaya, disegel Satpol PP, tepatnya sejak 6 Agustus 2019. Kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah mengeluarkan surat pembukaan segel namun segel itu belum juga dibuka Satpol PP.

Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya pun meminta Satpol PP agar segera membuka segel tersebut agar pedagang bisa kembali berjualan.

Advertisement

“Kasihan para pedagang. Kami berharap Pemkot Surabaya tidak membunuh sumber pendapatan para pedagang,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz, di Surabaya, Jumat (3/1/2020), seperti dilansir Antara.

Menurut dia, DLH Surabaya telah mengeluarkan Surat Keputusan yang ditandatangani pada 26 November Nomor 188.4/1986/436.7.12/2019/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala DLH Surabaya No. 188.4/1682/436.7.12/2019 Terhadap PT Maju Terus Kawan di Jl. Tanjungsari 77.

Surat itu keluar lantaran PT Maju Terus Kawan telah memenuhi legalitas operasional berupa kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG) Nomor 503/307.B/436.7.21/2019 pada 20 November 2019.

Advertisement

DLH juga mengirim surat kedua pada 27 Desember 2019 Nomor 188.4/226/436.7.12/2019 Tentang Pembukaan Segel Terhadap Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Terhadap PT Maju Terus Kawan di Jl. Tanjungsari 77.

Hanya, lanjut dia, surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan segara membuka segel Pasar Buah Tanjungsari, sehingga pemilik pasar mengirim surat ke DLH mempertanyakan hal itu.

Menurut Politikus PKB ini penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 tidak memberi solusi bagi pedagang yang membuka lapaknya di situ. Kondisi tersebut merugikan pedagang kecil itu.

Advertisement

“Kami minta Pemkot Surabaya untuk segera mengeluarkan izin beroperasinya pasar buah Tanjungsari 77, sehingga denyut perekonomian di Surabaya bisa bergairah kembali, khususnya para pedagang buah-buahan,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta Pemkot Surabaya membantu rakyat kecil dengan cara mengizinkan mereka berjualan di lokasi pasar buah Tanjungsari 77. Sebab dampak dari penutupan tersebut akan menjadi masalah sosial. Terlebih kebanyakan dari pedagang buah itu merupakan warga Surabaya.

“Justru dengan menutup pasar buah, itu sama artinya dengan membunuh pedagang di sana, yang merupakan rakyat kecil,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif