SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko (kiri) menyerahkan berita acara penetapan tiga raperda menjadi perda kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya pada sidang paripurna, Rabu (12/9/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko (kiri) menyerahkan berita acara penetapan tiga raperda menjadi perda kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya pada sidang paripurna, Rabu (12/9/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO-Anggota DPRD Sukoharjo menyetujui penetapan tiga raperda baru menjadi perda di Kota Makmur. Yakni, Perda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda tentang Sistem Pendanaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Perda tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan itu terungkap pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko dan dihadiri Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Kajari Sukoharjo, Dwi Samudji, pimpinan Muspida yang lain dan tamu undangan.

Persetujuan fraksi-fraksi di DPRD Sukoharjo dibacakan oleh jubir masing-masing pansus, yakni Pansus I oleh Wakil Ketua Pansus H Suryanto, Pansus II dibacakan Wakil Ketua, Bambang Santoso dan Pansus III dibacakan Ketuanya, H Sunoto.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menyatakan tiga perda baru diharapkan menjadi pedoman bagi pemkab dalam menata dan menyejahterakan rakyatnya.

“Perda perbankan syariah dimaksudkan untuk meningkatkan keadilan dan pemerataan guna mendapatkan PAD. Perda pengawasan ciu bertujuan untuk mengendalikan masyarakat agar tidak ada penyalahgunaan dan peredaran. Jika minuman beralkohol tidak dikendalikan dapat merusak ketenteraman rakyat Sukoharjo. Namun demikian semua itu perlu partisipasi masyarakat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya