SOLOPOS.COM - Petugas DKK Sragen melakukan swab test terhadap warga reaktif rapid test di Technopark Ganesha Sukowati Sragen, Senin (13/7/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- DPRD Sragen mengusulkan agar orang positif Covid-19 tanpa gejala atau OTG menjalani rapid test antigen setelah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari di Technopark.

Sesuai standard operating procedure (SOP), OTG tak perlu lagi menjalani swab evaluasi setelah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari. Anggota DPRD Sragen dari PKB, Fathurrahman, mengatakan SOP baru itu sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati begitu, Fathurrahman menilai penerapan SOP itu justru membuat warga menjadi waswas. Ia mengakui secara teori, kemampuan virus akan melemah setelah seseorang menjalani isolasi mandiri selama 10 hari.

Covid-19 Solo Tambah 276 Kasus Dalam 4 Hari, 21 Orang Meninggal

Akan tetapi, tidak ada jaminan bila orang tersebut sembuh dari Covid-19 setelah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari. Karenanya, anggota DPRD Sragen itu mengusulkan mereka menjalani rapid test antigen.

“Faktanya, ada yang baru sembuh setelah satu bulan menjalani isolasi. Kalau warga boleh pulang setelah 10 hari menjalani isolasi di Technopark, ia bisa merasa sudah sembuh dan khawatirnya berinteraksi dengan siapa saja,” terang anggota Komisi IV tersebut.

Harus Berani Menganggarkan

Sebagai langkah antisipasi, Fathurrahman mengusulkan OTG yang sudah selesai isolasi menjalani rapid antigen sebelum pulang dari Technopark Ganesha Sukowati.

Swab Antigen Acak, Seorang Pengunjung TSTJ Solo Reaktif

Menurutnya, Pemkab Sragen harus berani menganggarkan dana untuk pengadaan alat rapid test antigen. Rapid antigen itu biayanya sekitar Rp250.000.

"Hasilnya sudah mendekati swab. Sumber anggaran bisa dari dana penanggulangan Covid-19. Dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten ada. Ambil anggaran tak terduga juga bisa karena ini masuk kategori bencana,” ujarnya.

Pada sisi lain, Fathurrahman juga menyoroti terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19. Pemkab Sragen sudah memiliki Perbup No 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona.

Uji Coba Flyover Purwosari Solo Berakhir, Kendaraan Nonmotor Jadi Bahan Evaluasi

Namun, menurut Fathurrahman, implementasi aturan dan pengawasannya tergolong lemah. Berdasar hasil pengamatannya, Satgas Penanggulangan Covid-19 sejumlah desa tidak memiliki program kegiatan.

“Kasihan tenaga medis, mereka sudah kelelahan dan kewalahan menangani corona, tapi Satgas Covid-19 tingkat desa malah tidak jalan. Kegiatan jogo tonggo juga perlu digalakkan lagi seperti dulu saat awal Covid-19 melanda,” terang Fathurrahman.

Kegiatan Hajatan

Fathurrahkan juga menyesalkan kegiatan hajatan kembali ada pelonggaran. Padahal, kegiatan hajatan berpotensi menghadirkan kerumunan warga yang bisa menjadi media penularan Covid-19.

Satpol PP Sukoharjo Gencarkan Razia Miras Jelang Tahun Baru, Ini Fokusnya

“Klaster hajatan cukup banyak. Belum lama ini ada lima warga dalam satu desa wilayah Kecamatan Sidoharjo yang positif corona dalam sehari. Setelah kami selidiki, ada kemungkinan virus itu menyebar melalui kegiatan hajatan,” ucap Fathurrahman.

Sementara itu, Kepala DKK Sragen, dr Hargiyanto, mengatakan pada prinsipnya ia tidak keberatan OTG harus menjalani rapid test antigen dahulu sebelum pulang dari Technopark.

Akan tetapi, hal itu tergantung kemampuan anggaran Pemkab Sragen. “Soal anggaran bukan kewenangan saya. Secara prinsip, tidak masalah. Misal kita capek, ya tetap harus dikerjakan. Selama masa pandemi, kita memang harus terus bekerja seperti ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya