SOLOPOS.COM - Sidang paripurna DPRD Sragen, beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SRAGEN – Rapat paripurna DPRD Sragen hujan interupsi, Jumat (19/12/2014).

Rapat itu mengagendakan penyampaian laporan pembahasan Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2014-2019 dan dua rancangan peraturan daerah (raperda). 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Raperda yang dijadwalkan dilaporkan hasil pembahasannya oleh panitia khusus (pansus) DPRD yaitu tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bangunan Gedung.

Pantauan , interupsi di antaranya dilakukan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Sugiyamto, yang juga mantan ketua DPRD Sragen.

Dia mempertanyakan tingkat kehadiran legislator dalam rapat yang tidak mencapai kuorum 2/3 dari keseluruhan anggota DPRD Sragen.

Dia meminta pimpinan rapat, Haryanto, untuk menghitung jumlah legislator yang hadir. “Di Tatib diatur, [rapat] paripurna harus dihadiri setidaknya 32 orang,” kata dia.

Menanggapi interupsi tersebut, Haryanto menolak menghitung jumlah legislator yang hadir. Pasalnya sebagian legislator tak mengikuti jalannya rapat dengan alasan sedang di kamar kecil dan menerima telepon.

Haryanto memilih menskorsing rapat hingga jumlah legislator di ruang rapat mencapai kuorum.

Sekitar pukul 10.30 WIB rapat dibuka kembali oleh pimpinan sidang dengan jumlah legislator yang telah mencapai kuorum.

Public Hearing

Selanjutnya, Sugiyamto mempertanyakan keabsahan rapat paripurna yang tidak melalui tahap public hearing dua raperda oleh pansus DPRD. “Seharusnya pansus raperda melakukan public hearing sebelum digelar rapat paripurna,” tandas dia.

Anggota Fraksi Amanat Demokrat Persatuan (FADP), Mualim, mempermasahkan daftar hadir yang tidak sesuai dengan jumlah anggota dewan yang hadir. “Jangan-jangan absensi legislator didengkul,” sindir dia.

Namun pimpinan rapat tetap melanjutkan sidang dengan pembacaan laporan Pansus Tatib DPRD. Tapi rapat paripurna hari itu hanya mampu menyelesaikan pelaporan hasil pembahasan Rancangan Tatib DPRD.

Sedangkan agenda pelaporan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Bangunan Gedung akan digelar pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya