SOLOPOS.COM - Sidang paripurna DPRD Sragen, beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SRAGEN – Interupsi mewarnai sidang paripurna DPRD Sragen dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Sragen atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang pengajuan tiga raperda, Jumat (31/10/2014).

Interupsi dilakukan oleh Ketua Fraksi PDIP, Sugiyamto, setelah pembacaan Jawaban Bupati Sragen oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Ketua DPRD Sragen periode 2009-2014 tersebut menilai jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi belum menjawab pertanyaan dan sikap politik yang disampaikan Fraksi PKB dan Fraksi PKS.

Sebelumnya, FPKB dan FPKS menolak pengajuan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah atau lebih dikenal dengan susunan organisasi dan tata kelola (SOTK). Alasannya, belum ada nomenklatur baru dari pemerintah pusat sehingga mereka meminta pembahasan Raperda SOTK ditunda dulu.

“Sangat penting memahami bahwa pembahasan Raperda SOTK ini sangat rumit. Artinya jangan salahkan DPRD bila nanti pembahasannya cukup panjang,” kata dia.

Sugiyamto menjelaskan materi Raperda SOTK yang diajukan eksekutif bersama Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda Reklame sama persis dengan draf yang disusun sebelumnya. Padahal saat ini telah lahir sejumlah undang-undang (UU) yang seharusnya diperhatikan eksekutif seperti UU MD3dan UU Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, dalam nota jawabannya yang dibacakan oleh Sekda, Tatag Prabawanto, mengatakan pengajuan Raperda SOTK pada prinsipnya tidak mengubah struktur organisasi dan tata kerja saat ini.

Tapi, dia melanjutkan, Raperda SOTK sebatas upaya melengkapi atau menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja. Utamanya terkait amanat UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya