SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN–Rencana pemberian santunan kematian bagi warga miskin by name dan by address oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ternyata tak diatur dalam Peraturan Menteri DalamNegeri (Permendagri) No32/2011 tentang Bantuan Hibah. Atas dasar itu, DPRD Sragen belum memberi rekomendasi tentang dilanjutkan atau tidak program Bupati Sragen itu.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (20/3), mengungkapkan persoalan realisasi program santunan kemiskinan bakal dibahas terlebih dulu oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Pimpinan Dewan. Setelah pembahasan di tingkat DPRD, kata Joko, Dewan juga bakal konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi Permendagri No 32/2011 yang tidak menerangkan adanya bantuan hibah kematian.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Hasil pembahasan di tingkat Dewan dan hasil konsultasi ke Kemendagri itu bakal dijadikan dasar bagi Pimwan untuk membuat rekomendasi kepada eksekutif tentang realisasi program santunan kematian itu. APBD 2012 memang sudah mengalokasikan anggaran Rp1,25 miliar untuk santunan kematian bagi warga terhitung 1 Januari-13 Februari 2012. Apakah nanti program itu dihentikan atau dijalankan tergantung hasil konsultasinya bagaimana,” tegas Joko.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Suharjo, juga mencium adanya Permendagri yang tidak membolehkan adanya santunan kematian. Menurut dia, Komisi IV akan memantau sejauh mana program itu digulirkan dan hasil pembahasan di Banggar seperti apa. “Bila Pemkab tetap melaksanakan santunan kematian, tapi Permendagri tak membolehkan, ya itu tanggung
jawab kepala daerah sebagai pengambil kebijakan. Kalau tetap melaksanakan program itu, ya risiko tanggung sendiri,” tandas Suharjo.

Sementara, Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, saat ditanya soal adanya Permendagri yang tidak membolehkan adanya satunan kematian hanya menjawab singkat melalui SMS. Bupati menulis evaluasi Gubernur tentang APBD 2012 mengizinkan adanya santunan kematian itu. “Evaluasi Gubernur mengizinkan kok,” tulisanya singkat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sragen, Mahmudi, menerangkan setidaknya ada data kasar jumlah penerima santunan kematian dengan nominal Rp500.000/orang. Dinsos mencatat ada 549 orang yang meninggal dunia sepanjang 1 Januari-13 Februari 2012.

“Namun data itu belum dipilah mana yang termasuk keluarga miskin. Data itu selanjutkan kami kirimkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk verifikasi data kemiskinan. Kami masih menunggu hasil verifikasi BPS. Bila sudah ada hasilnya, baru santunan kematian bisa dicairkan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya