SOLOPOS.COM - Para PKL di Jalan Perintis Kemerdekaan Sragen mengelar spanduk berisi penolakan penggusuran dan tetap bertahan untuk berjualan pada siang hari, Rabu (2/2/2022). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen akan mengkaji ulang Perda No. 7/2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Perda tersebut dinilai Forum Masyarakat Sragen (Formas) merugikan para PKL di Sragen dalam mengais rezeki.

Ketua Bapemperda DPRD Sragen, Bambang Samekto, mengatakan bila perda tersebut urgen untuk direvisi maka perlu dikaji lebih lanjut dari sejumlah aspek. Dia mengatakan kajian Perda PKL itu untuk kemajuan semua pihak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pengajuan revisi Perda No. 7/2022 itu sejauh mana bisa bermanfaat bagi PKL. Revisi perda tersebut bisa dilakukan lewat perda inisiatif DPRD Sragen. Untuk tahun ini, DPRD akan merevisi Perda tentang Pengelolaan Sampah. Jadi Perda PKL itu kami kaji dulu dengan tim. Kalau perda itu ternyata lebih baik untuk kemajuan warga maka revisi itu bisa dilakukan lewat usulkan inisiatif DPRD Sragen,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Dinilai Rugikan Pedagang, Formas Minta Perda PKL Direvisi

Bambang menyampaikan eksekusi perda itu menjadi tugas pokok dan fungsi para organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sragen, Sri Pambudi, mengatakan dalam penertiban dan penataan PKL itu mestinya ada solusi terbaik. Dia melihat komunikasi dengan OPD lainnya itu harus dilakukan, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Perumahan Rakyat Pertanahan dan Tata Ruang.

Pambudi, sapaannya, menyampaikan revisi perda itu tidak langsung dikabulkan . Dia menjelaskan revisi itu hasil yang diharapkan adanya aturan baru yang muncul. Dia mengatakan pernik-pernik yang tercecer itu didokumantasikan dan dikaji untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi Perda PKL itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya