SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Teguh Prakosa saat menghadiri rapat paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Solo di Gedung Paripurna DPRD Solo, Senin (25/1/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pasangan cawali-cawawali Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka-Taguh Prakosa atau Gibran-Teguh tinggal selangkah lagi dilantik.

DPRD Solo telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan cawali-cawawali Solo terpillih pada Senin (25/1/2021) di Gedung DPRD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam rapat itu, DPRD sekaligus memastikan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo berakhir padda 17 Februari.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Baki Sukoharjo Ditunda Lagi, Ada Apa?

Kendati begitu, kapan Gibran-Teguh akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, DPRD belum bisa memastikan tanggalnya.

Rapat paripurna, Senin, itu dihadiri Rudy-Purnomo, Gibran-Teguh, komisioner KPU Solo, anggota Bawaslu Solo, dan para legislator. Dalam rapat dibacakan Surat Pengumuman DPRD Solo No 171.1/638/2021 oleh Sekretaris DPRD, Tri Puguh Priyadi.

Dalam surat itu tertulis akhir masa jabatan pasangan Rudy-Purnomo pada 17 Februari 2021. Selanjutnya pengumuman tentang penetapan Gibran-Teguh sebagai cawali-cawawali Solo terpilih pada Pilkada 2020.

Baca Juga: Sudah Divaksin, Ini Komentar Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat wawancara dengan wartawan seusai rapat paripurna mengatakan tahapan setelah ini DPRD akan mengirim surat kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Setelah itu tinggal menunggu surat balasan dari Mendagri ihwal kapan Gibran-Teguh dilantik dan Rudy-Purnomo diberhentikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo.

Kekosongan Jabatan

“Kami akan berkirim surat ke Mendagri melalui Gubernur [Jateng] untuk segera melaksanakan pengangkatan dan pelantikan cawali-cawawali terpilih, sekaligus pemberhentian Wali Kota dan Wawali sebelumnya,” terang Budi.

Baca Juga: Anggap Bukan Solusi, Pengusaha Kuliner dan Hiburan Sukoharjo Keberatan PPKM Diperpanjang

Saat ini, Budi belum tahu persis kapan pelantikan akan dilakukan. “Apakah akan berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota sebelumnya atau setelah 17 Februari 2021, kami menunggu surat Mendagri. Bila bareng berarti tidak akan terjadi kekosongan jabatan,” katanya.

Namun, bila Gibran-Teguh dilantik setelah 17 Februari 2021 berarti akan terjadi kekosongan jabatan. Untuk itu perlu pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Solo yang harus disiapkan oleh Pemprov Jateng.

“Kalau merujuk proses yang dulu zamannya Pak Rudy itu ada Pjs Wali Kota. Saat itu Pemprov menunjuk Sekda Solo. Tapi kalau pun dengan Pjs Wali Kota, itu tidak lama. Paling dalam hitungan hari atau sepekan,” sambung Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya