SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Kalangan legislator mendesak <a title="Pemkot Solo Minta Perum Damri Kembalikan BST" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/489/909358/pemkot-solo-minta-perum-damri-kembalikan-bst">Pemerintah Kota (Pemkot) Solo</a> untuk segera mengikutsertakan tenaga kontrak perjanjian kerja (TKPK) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Saat ini belum semua TKPK Pemkot Solo memeroleh jaminan perlindungan tenaga kerja. Mereka baru mendapat BPJS kesehatan.</p><p>Aturan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Dijelaskan pada Pasal 5, pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pegawai pemerintah nonpegawai negeri kepada BPJS Ketenagakerjaan.</p><p>Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan tenaga kontrak sebaiknya segera diikutkan BPJS ketenagakerjaan. Hal ini supaya mereka ada perlindungan terhadap pekerjaan yang dilakukan.</p><p>&ldquo;Ini bentuk komitmen dan perlindungan kepada pekerja. Tidak ada alasan untuk tidak diikutkan BPJS <a title="Perpres Tenaga Kerja Asing, Mensesneg Bungkam Pernyataan Fadli Zon" href="http://news.solopos.com/read/20180420/496/911797/perpres-tenaga-kerja-asing-mensesneg-bungkam-pernyataan-fadli-zon">tenaga kerja</a> karena harus sesuai aturan yang berlaku,&rdquo; tuturnya, kepada <em>Solopos.com</em>, Jumat (20/4/2018).</p><p>Menurutnya, dengan ikut BPJS tenaga kerja, biaya kecelakaan bisa dikaver. Di sisi lain, gaji tetap akan dibayarkan BPJS apabila tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja. Begitu pula pengobatan dan penyembuhan yang bakal ditanggung BPJS sampai sembuh.</p><p>Di samping itu, memang secara beban akan menambah anggaran. Akan tetapi, hendaknya ini tak dilihat dari besaran biaya yang mesti dikeluarkan pemerintah melainkan dari sisi perlindungan terhadap para pekerja kontrak.</p><p>&ldquo;Pada prinsipnya ada empat program dari BPJS tenaga kerja, yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan keselamatan kerja, dan jaminan kematian. Biasanya yang diikutkan hanya dua program, yakni jaminan kematian dan jaminan keselamatan kerja karena yang menanggung adalah pemberi kerja. Sementara dua program lain ditanggung dua belah pihak,&rdquo; paparnya.</p><p>Dalam hal ini untuk iurannya, program jaminan kecelakaan kerja adalah 0,24% dari gaji. Besarannya sesuai gaji. Sementara untuk jaminan kematian 0,3% dari gaji.</p><p>Di sisi lain, <a title="Pemkot Solo Ketir-Ketir Dana Revitalisasi Pasar Klewer Timur Tak Kunjung Cair" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/489/909599/pemkot-solo-ketir-ketir-dana-revitalisasi-pasar-klewer-timur-tak-kunjung-cair">Pemkot Solo</a> justru sudah mewajibkan pelaksana proyek untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi. Ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.</p><p>Sementara itu, salah satu TKPK Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Solo, Arif, mengatakan baru memeroleh BPJS kesehatan. Ia didaftarkan program ini sejak awal menjadi TKPK pada 2016 lalu. Namun demikian, untuk BPJS tenaga kerja saat ini belum ada kejelasan.</p><p>&ldquo;Kalau BPJS tenaga kerja katanya mau diuruskan, tapi sampai sekarang kami belum dapat. Kalau teman-teman outsourching [pihak ketiga] sudah dapat semuanya,&rdquo; jelasnya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya