SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kalangan DPRD Solo menyatakan sistem perjalanan dinas at cost atau dibayar sesuai kebutuhan sudah diterapkan mulai 2013 ini. Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dinas kalangan eksekutif dan legislatif.

Berlakunya sistem at cost untuk seluruh biaya perjalanan dinas itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 16/2013 tentang Perubahan atas Permendagri No 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Sudah diterapkan. Semua komponen perjalanan dinas sudah menggunakan sistem at cost. Saya sendiri sudah menerapkan sistem itu saat beberapa lalu melakukan perjalanan dinas,” kata Wakil Ketua DPRD Solo, M Rodhi, Kamis (14/3/2013), di DPRD Solo.

Sebagai informasi, komponen perjalanan dinas di antaranya biaya transportasi darat, penginapan serta tiket. Meski menggunakan sistem at cost, Rodhi menyatakan alokasi anggaran perjalanan dinas tetap dicantumkan dalam APBD. “Angka perjalanan dinas di APBD tetap. Hanya nanti semisal tiket pesawat pergi-pulang disesuaikan dengan harga yang tercantum,” ungkapnya.

Rodhi menerangkan soal perjalanan dinas khususnya di DPRD kini menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD. “Anggota dewan sudah tidak bertanggung jawab, ini diurusi semua oleh sekretariat,” terangnya.

Disampaikannya, penerapan aturan tersebut setidaknya mampu mengurangi alokasi anggaran APBD untuk perjalanan dinas. “Paling tidak ada pengurangan harga maksimal seperti untuk tiket itu,” jelas dia.

Disinggung soal penyelewengan anggaran perjalanan dinas, Rodhi menegaskan di Solo tidak ada penyelewengan penggunaan anggaran dinas.

“Sejak dulu penyelewengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak ada,” ujar politisi dari PKS tersebut.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, membenarkan aturan at cost sudah diterapkan 2013 ini. Sebelumnya, pemberlakuan at cost hanya untuk komponen tiket perjalanan dinas, sementara penginapan masih menggunakan sistem lama yakni lumpsum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya