SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — DPRD Kota Solo mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di Kantor <a title="DPRD Solo Desak Pemkot Data Rumah Indekos" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180429/489/913006/dprd-solo-desak-pemkot-data-rumah-indekos">DPRD Solo</a>, Rabu (16/5/2018).</p><p>Keempat raperda tersebut masing-masing tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pelayanan ibadah haji, perlindungan seni tradisional, dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.</p><p>Anggota Pansus Raperda IMB <a title="Datangi DPRD Solo untuk Curhat, Warga Kentingan Baru Kecele" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912512/datangi-dprd-solo-untuk-curhat-warga-kentingan-baru-kecele">DPRD Solo</a>, Ekya Sih Hananto, memaparkan Raperda IMB meliputi pemberian, penerbitan, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, larangan, pengawasan, pembinaan, dan pengendalian, sosialisasi, retribusi, pemutihan, pembongkaran, perobohan, hingga sanksi pidana.</p><p>&ldquo;Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan dengan mengisi formulir permohonan. IMB dimaksud meliputi bangunan gedung atau bukan gedung,&rdquo; paparnya.</p><p>Lebih lanjut, dipaparkan dalam Raperda ini IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung berupa pembangunan baru, merehabilitasi, renovasi, atau pelestarian, pemugaran. Bangunan gedung ini berfungsi sebagai hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan ganda/campuran.</p><p>Sedangkan bangunan bukan gedung terdiri atas pelataran untuk parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf, pondasi, pondasi tangki, pagar tembok/besi dan tanggul/turap, instalasi pengolahan limbah dan jaringannya, septic tank/bak penampungan bekas air kotor, sumur resapan, teras tidak beratap atau tempat pencucian, dan dinding penahan tanah.</p><p>Di samping itu, ada jembatan penyeberangan orang, jembatan jalan perumahan, penanaman tangki, landasan tangki, bangunan pengolahan air, gardu listrik, gardu telepon, menara, tiang listrik/telepon, kolam renang, kolam ikan air deras, gapura, patung, bangunan reklame, dan monumen.</p><p>&ldquo;Waktu pengurusan IMB ini diatur sesuai jenis bangunan. Selain itu, ada pemutihan IMB. Namun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemutihan IMB diatur dalam Peraturan Wali Kota. Sedangkan perobohan bangunan harus ada izinnya,&rdquo; imbuh anggota Pansus IMB <a title="Kinerja DPRD Solo Kurang Bermanfaat" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180429/489/913007/kinerja-dprd-solo-kurang-bermanfaat">DPRD </a>&nbsp;Solo, Ginda Ferachtriawan.</p><p>Di sisi lain, Raperda tentang pelayanan jemaah haji mengatur salah satunya mengenai jenis pemeriksaan kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Anggota Pansus Pelayanan Jemaah Haji, Elizabeth Pujiningati, memaparkan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji dibebankan pada ABPD.</p><p>&ldquo;Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan atribut jemaah haji daerah. Atribut jemaah haji ini bercorak khas daerah bagi setiap jemaah haji daerah,&rdquo; paparnya.</p><p>Dalam menyusun raperda didasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 236 soal pembentukan Perda. Di sisi lain, dalam pembahasannya para legislator lebih dulu melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah memiliki aturan yang sama ataupun mirip. Di samping itu, Pansus Raperda juga konsultasi ke kementerian terkait.</p><p>Pada pembahasan empat paperda ini, sejumlah pansus melakukan studi banding serta konsultasi ke beberapa kementerian. Pansus Raperda IMB ke DPRD dan DPU Banjarmasin, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PUPR. Selain itu, Pansus Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ke Pemkot dan DPRD Makassar, sementara Raperda pelayanan haji juga ke Banjarmasin.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya