SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], DPRD Kota Solo pada pekan ini, akan memanggil Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Kota Solo, terkait mekanisme realisasi pembayaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU), kepada PT PLN Persero. Menurut Ketua DPRD Solo YF. Soekasno Selasa (27/12) di Balaikota Solo, pihaknya memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada 3 Januari mendatang, sesuai dengan janji Pemkot. Sebelumnya, PLN APJ Surakarta sempat memutuskan sejumlah PJU di Kota Solo, karena tunggakan tagihan listrik Pemkot Solo, senilai 8,9 miliar rupiah pada tahun ini. Soekasno menyayangkan sikap PLN, karena menurutnya selama ini pihaknya selalu menarapkan mekanisme seperti ini, dalam pembayaran tagihan PJU. Menurut Soekasno, sikap PLN APJ Surakarta cukup arogan, karena sejumlah daerah lain di Soloraya, yang mempunyai kasus serupa, PJU-nya tidak dipadamkan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Walikota Solo Joko Widodo menyatakan bahwa tidak ada penyelewengan dana, terkait tagihan penerangan jalan umum, yang selama ini dikumpulkan Pemkot dari masyarakat. Menurutnya, sistem pembayaran seperti ini telah berlangsung lama tanpa masalah, sehingga Jokowi merasa heran, dengan sikap PLN APJ Sukarakta, atas kasus tagihan listrik tahun ini. [SPFM/lia]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya