SOLOPOS.COM - Ilustrasi auditing (www.praxity.com)

DPRD Solo meminta sekolah penerima dana APBN diaudit Inspektorat.

Solopos.com, SOLO–Kalangan DPRD Solo mendesak Inspektorat melakukan audit keuangan pada sekolah-sekolah yang mendapat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk rehabilitasi atau pembangunan ruang sekolah secara swadaya. Hal itu menyusul ditemukannya dugaan korupsi pada proyek pembangunan SMPN 14 Solo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo belum lama ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota Komisi IV DPRD Solo, Reny Widyawati, mengatakan ada tiga sekolah yang tahun ini melaksanakan pembangunan dengan dana APBN, yaitu SDN Mojo, SDN Danukusuman, dan SMPN 14 Solo. Pihaknya sudah mengecek ketiga lokasi itu meski tidak ada laporan resmi yang diberikan kepada Komisi IV sebagai counter part Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Solo.

“Yang mengejutkan adalah saat sidak ke SMPN 14 Solo. Kepala sekolahnya bilang kami [DPRD] tidak berhak mengawasi karena dana swakelola itu datangnya dari APBN,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (29/9/2016).

Setelah kasus itu muncul, Reny mengaku sangat menyesal. Seharusnya kejadian itu tak harus masuk ranah hukum jika sekolah terbuka dan mau diawasi DPRD.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Honda Hendarto, mengatakan Inspektorat harus segera mengaudit sekolah-sekolah yang mendapatkan dana APBN tersebut, khususnya bagi sekolah yang mengajukan tambahan anggaran dari dana APBD-Perubahan 2016. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada dobel anggaran dalam pengerjaan satu proyek.

“Inspektorat bisa mengecek apakah dana APBN sudah mengkaver seluruh pekerjaan atau belum. Saya ingat ada pengajuan tambahan anggaran saat pembahasan di Banggar DPRD untuk SMPN 14 dan SDN Danukusuman. Permohonan anggaran sudah disetujui. Tapi, sebelum dilaksanakan kegiatannya, saya minta Inspektorat mengaudit dengan benar kegiatan di dua sekolah yang kebetulan salah satunya bermasalah itu,” terangnya kepada Solopos.com, Kamis.

Hal itu mendesak dilakukan karena DPA ditandatangani hari itu. Setelah DPA ditandatangani, kegiatan yang teranggarakan dalam APBD-Perubahan 2016 bisa segera dilaksanakan.

“Kan enggak ada yang tahu. Di APBD minta, jangan-jangan item pekerjaannya sudah masuk Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari APBN. Pemkot perlu kehati-hatian,” ujar Ketua Komisi III DPRD Solo itu.
Terkait pernyataan Kepala SMPN 14 yang menolak diawasi, Honda menilai hal itu sebagai bentuk arogansi. Dari manapun sumbernya, dana untuk rehabilitasi bangunan itu adalah uang negara.

“Apa sekolah mau berdiri sendiri? Mereka ada di bawah Pemkot Solo. Kalau melarang DPRD mengawasi, itu sama saja menolak wali kota ikut cawe-cawe. Itu tidak benar. Apa sekolah mau lepas dari pemkot? Itu menyinggung pemerintahan, pemkot dan DPRD,” kata dia dengan nada berang.

Idealnya, SKPD yang mendapat anggaran wajib melaporkan kepada atasan dan DPRD selaku counter part. Ia mengatakan Dishubkominfo Solo selalu melaporkan dana yang masuk dari APBN kepada Komisi III DPRD.

“Tahu seperti ini, saya minta Inspektorat segera usut sekolah-sekolah yang dapat dana dari pusat yang tidak mau diketahui pemkot,” tambahnya.

Anggota Komisi IV, Slamet Widodo, mengatakan harus ada evalusi tentang luncuran langsung dana dari pusat. Dana itu seharusnya dilaporkan. Dengan begitu, pelaksanaan program bisa diawasi sehingga potensi penyelewengan bisa direduksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya