SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Komisi 3 DPRD Solo mendesak Walikota untuk mengeluarkan peraturan Walikota (Perwali), yang mengatur tentang pemberian tali asih, bagi Tenaga Harian Lepas (THL), yang telah memasuki masa pensiun. Perwali ini diperlukan, karena para THL ini tidak dapat diangkat menjadi PNS, sehingga secara otomatis mereka tidak mendapatkan dana pensiun. Ketua Komisi 3 DPRD Solo Honda Hendarto mengungkapkan, dengan adanya Perwali ini, maka THL tersebut akan mendapatkan tali asih, saat mereka telah memasuki pensiun. Tali asih ini juga sebagai bentuk penghargaan, atas jasa para THL ini, dalam membantu kinerja Pemkot Solo.

Lebih lanjut Honda menjelaskan, selama ini para THL juga telah mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kota. Bahkan THL yang mempunyai keahlian lebih dibidang teknis tertentu, mendapatkan honor tambahan. Honda mengakui, THL ini tidak dapat diangkat menjadi PNS, karena terkendala peraturan pemerintah, yang melarang Pemerintah Daerah mengangkat THL menjadi PNS. Sementara itu, menyikapi kurangnya pegawai, akibat banyaknya THL yang pensiun, menurut Honda, Pemkot hanya dapat mengganti petugas ini, melalui pegawai outsourcing, melalui pihak ketiga. [SPFM/lia]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya