Solopos.com, SOLO – Sebanyak 18 anggota DPRD periode 2014-2019 mengajukan pinjaman uang ke bank lewat Sekretariat DPRD Solo. Padahal belasan wakil rakyat itu baru dilantik menjadi anggota DPRD Solo satu pekan lalu.
Sekretaris DPRD Solo, Tri Puguh Priyadi, saat ditemui
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Namun, Puguh, sapaan akrabnya, tidak hafal nilai pinjaman yang diajukan ke bank lewat Sekretariat Dewan (Setwan). “Saya belum buka. Saya lihat dulu. Ya, nanti dipelajari dulu,” jawab Puguh singkat.
Saat ditanya soal batasan nilai pinjaman yang bisa diajukan para legislator, Puguh pun tak bisa menjawab karena harus mengecek ke bendahara. Puguh menegaskan jaminan pinjaman itu berupa sertifikat tanah.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD, tegas Puguh, tidak bisa dijadikan agunan untuk pinjaman di bank. “Kalau PNS [pegawai negeri sipil] itu bisa pakai SK karena PNS sampai pensiun. Anggta Dewan tidak bisa pakai SK karena SK mereka kolektif,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD BPR Bank Solo, Agung Riawan, saat dihubungi
Pada prinsipnya, Agung menegaskan Bank Solo membuka peluang bagi siapa pun untuk menjadi nasabah Bank Solo, bukan hanya dari anggota legislatif, dari PNS, TNI/Polri pun memungkinkan.
“SK itu hanya sebagai syarat administrasi saja. Kalau PNS itu biasanya pakai SK. Kami juga memberi batasan nilai pinjaman. Untuk PNS dibatasi maksimal Rp100 juta. Kalau untuk anggota Dewan, ya maksimal Rp75 juta,” kata dia.